Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Perusahaan Asuransi MAA yang usahanya dibekukan sejak 013 lalu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memenuhi kewajiban pembayaran pesangon untuk karyawannya.
Padahal OJK telah mengimbau perusahaan asuransi joint venture itu untuk segera menyelesaikan masalah klaim dan pesangon para pegawainya.
Sri Rahayu, perwakilan karyawan bilang, sebelum perusahaan tutup, seharusnya uang pesangon karyawan dibayarkan. Namun nyatanya, setelah 4-6 bulan berlalu, karyawan belum mendapatkan haknya itu.
Padahal, pihak manajemen dengan karyawan sudah menyepakati adanya pembayaran pesangon sebesar 2x gaji. Akan tetapi, kemudian pihak manajemen merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran sebesar 1x gaji.
Dari total karyawan MAA yang berjumlah 83 orang itu, sebesar 50% karyawan pada akhirnya mengikuti kesepakatan pembayaran 1x gaji yang diberikan oleh pihak manajemen. Namun 50% sisanya masih menuntut pembayaran pesangon sebesar 2x gaji.
Pihak karyawan yang belum menerima pesangon pun sudah mengajukan keberatan kepada manajemen melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun hasilnya masih minim.
"Ini sudah ada suatu kebohongan antara HRD dan manajemen. Surat perjanjian kesepakatan ke karyawan sudah 4 bulan disembunyikan dan tidak diberikan," ujar Sri.
Mantan karyawan MAA ini pun mengancam akan segera melaporkan pihak manajemen ke pihak berwajib jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. "Kalau masih menyembunyikan akan melaporkan ke polisi karena menyembunyikan surat barang bukti perjanjian untuk membayar pesangon," kata Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News