kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,50   6,04   0.66%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asuransi MAG (AMAG) Kembali Perpanjang Periode Buyback Saham hingga Agustus 2022


Kamis, 12 Mei 2022 / 07:55 WIB
Asuransi MAG (AMAG) Kembali Perpanjang Periode Buyback Saham hingga Agustus 2022
ILUSTRASI. PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (Asuransi MAG)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten asuransi, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG) atau Asuransi MAG bakal memperpanjang periode pembelian kembali saham atawa buyback hingga 11 Agustus 2022.

Dalam keterbukaan informasinya (11/5), Asuransi MAG memperpanjang periode buyback sahamnya selama tiga bulan. Adapun, pelaksanaan buyback tersebut terhitung mulai dari 11 Mei 2022 hingga 11 Agustus 2022.

Biaya dan pengeluaran yang akan ditimbulkan untuk melakukan pembelian kembali saham senilai Rp 85,4 miliar. Dengan perkiraan jumlah saham yang akan dibeli kembali paling banyak sebesar 237 juta saham dan total nilai nominal sekitar Rp 23,7 miliar.

“Perseroan membatasi harga saham untuk pembelian kembali saham Perseroan maksimal sebesar Rp 360 atau pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kondisi pasar,” tulis Presiden Direktur Asuransi MAG Pankaj Oberoi.

Baca Juga: Asuransi MAG Perpanjangan Periode Buyback Saham Sampai 11 Mei 2022

Sementara itu, perusahaan juga memastikan jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor Perseroan harus tetap dimiliki masyarakat

Setelah rencana pembelian kembali saham dilakukan, laba per saham perusahaan  diperkirakan akan naik sebesar 2,4% alau Rp 0,64 per saham dari Rp 26,78 per saham berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2021.

Pankaj pun menegaskan penurunan kas yang akan digunakan sebagai sumber pendanaan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional, terutama dalam melaksanakan kewajiban kepada tertanggung mengingat pihaknya telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha dan operasionalnya.

 

“Dengan adanya pembelian kembali saham Perseroan, diharapkan akan menyebabkan harga saham di masa mendatang menjadi lebih stabil dan berdampak positif bagi pemegang saham Perseroan,” pungkas Pankaj.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×