Reporter: Mona Tobing |
JAKARTA. PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) melalui Asuransi syariah Adira mengenalkan akad baru yakni wakalah bil ujroh.
"Dengan akad ini, maka bagi hasil di akhir periode akan lebih tinggi. Apabila nasabah tidak klaim," jelas Bimo Kustoro, Sharia Division Head Adira Insurance pada rilis yang diterima Kontan hari ini (16/8).
Akad wakalah bil ujroh memecah perolehan premi menjadi 2 bagian. Pertama ke dalam dana ujroh yang dipergunakan untuk operasional perusahaan. Kedua, dana tabarru yang digunakan untuk pengelolaan risiko atau klaim asuransi. Nah, untuk porsinya tergantung dari jenis produk asuransinya.
Yang membedakan dana ujroh dan tabbaru pada setiap jenis produknya adalah keamanan saldo dana tabarru yang dipastikan akan selalu surplus. Jika surplus, tentu pelanggan yang akan diuntungkan.
Sepanjang semester 1 tahun ini, asuransi syariah Adira Insurance membukukan pendapatan premi mencapai Rp 34 miliar tumbuh 33% dibandingkan semester 1 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News