Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Setelah asuransi konvensional, kini giliran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau pelaku industri asuransi syariah untuk memasarkan produk asuransi mikro (microtakaful). Saat ini, regulator telah mencatat sejumlah produk microtakaful untuk kebutuhan kodifikasi.
Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengungkapkan, sejak meluncurkan grand design asuransi mikro tahun lalu, regulator mendorong pelaku industri asuransi untuk lebih getol memasarkan produk asuransi mikro. “Kini giliran asuransi mikro syariah, karena permintaannya sangat besar,” ujar dia ditemui KONTAN, Kamis (24/4).
Grand design microkaful ini persis produk asuransi mikro oleh perusahaan asuransi konvensional. Pada prinsipnya, microtakaful ini harus menjangkau masyarakat luas, terutama di kalangan masyarakat kelas bawah, seperti petani, ibu rumah tangga. Preminya sendiri dibatasi maksimal Rp 50.000.
“Microtakaful tidak wajib bagi perusahaan asuransi syariah. Tetapi, regulator bersama dengan asosiasi dan pelaku industri asuransi syariah merasa perlu merancang microtakaful yang mudah, murah dan klaimnya tidak berbelit-belit. Ini sangat menguntungkan bagi pelaku, dan masyarakat butuh,” pungkasnya.
Berdasarkan data OJK, dari total lima perusahaan asuransi syariah yang beroperasi di Indonesia, tiga di antaranya telah menawarkan microtakaful. Yakni, PT Asuransi Takaful Keluarga memasarkan produk asuransi mikro kredit dankecelakaan diri.
PT Al Amin menjual microtakaful di bidang pendidikan, dan PT Amanah Githa mendistribusikan microtakaful untuk lini kecelakaan diri dan asuransi jiwa. Sedangkan, PT Asuransi Takaful Umum, serta PT Jaya Proteksi Takaful belum memiliki microtakaful.
Sementara, dari total 17 perusahaan asuransi jiwa dengan unit usaha syariah dan 23 perusahaan asuransi umum dengan unit usaha syariah, hanya lima di antaranya yang mendistribusikan microtakaful. Antara lain, Allianz, Adira Insurance, Bumiputera dan BRIngin Life.
Perusahaan | Nama produk | Jenis produk | Premi |
Asuransi Takaful Keluarga | Takaful Pembiayaan | Jiwa kredit | 0,05% dari pembiayaan nasabah |
Takaful Al Khairat | Jiwa dan kecelakaan diri | Rp 20.000 per tahun | |
FulProtek | Jiwa, kecelakaan diri, cacat tetap | Rp 175.000 per tahun | |
Amanah Githa | Keluarga Mu'awanah | Jiwa dan kecelakaan diri | Rp 25.000 per tahun |
Al Amin | At Ta'min Siswa – Plan Dinar | Jiwa, kecelakaan diri dan kesehatan | Rp 15.000 per tahun |
Adira Insurance | Asuransi Demam Berdarah syariah | Kesehatan | Rp 50.000 per tahun |
Bumiputera Syariah | Sepeda Motor Mu'awanah | Sepeda motor | Rp 200.000 per tahun |
Allianz | Payung Keluarga | Jiwa kredit | - |
BRIngin Life Syariah | Purnadana Syariah | Jiwa dan kecelakaan diri | Rp 200.000 per tiga bulan |
Group Life dan Pension Fund | Asuransi kelompok | - | |
BMT Sidogiri | Tabungan Umum Syariah | Santunan meninggal dunia dengan tabungan | Gratis dengan tabungan Rp 500.000 |
Pembiayaan | Jiwa kredit | Gratis | |
Tabungan Qurban | Tabungan rencana untuk kurban | Deposit Rp 50.000 dan simpanan Rp 25.000 per bulan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News