Reporter: Feri Kristianto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Keinginan konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) mengurangi pertanggungan risiko terus berlanjut. Kabarnya, Tim Review Konsorsium Asuransi TKI sudah mendapatkan hasil pertanggungan risiko yang seharusnya ditanggung perasuransian.
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 1/2012, konsorsium asuransi TKI wajib bertanggung jawab atas 13 risiko (lihat tabel). Tarif premi Rp 400.000.
Sumber KONTAN bercerita, tarif premi tersebut terlalu murah untuk ke-13 risiko, serta tak memperhatikan perhitungan dan analisis aktuaria. Padahal TKI menghadapi risiko yang berbeda-beda, tergantung jenis pekerjaan dan wilayah penempatan.
Nah, hasil Tim Review adalah, hanya ada enam risiko yang insurable atau layak ditanggung perasuransian. Itu adalah risiko meninggal dunia, sakit, kecelakaan kerja, hilangnya akal budi, masalah hukum, serta risiko selama perjalanan TKI ke negara tujuan tempat bekerja.
Sedangkan risiko yang lain, seharusnya menjadi tanggung jawab pihak lain. Lalu, risiko pemerkosaan dan deportasi, juga tidak insurable karena belum ada tolok ukurnya. "Tarif premi masih sama, tapi hanya enam risiko yang dijamin," kata sumber itu.
Julian Noor, Ketua Tim Review Konsorsium Asuransi TKI tidak membantah maupun mengiyakan hasil kajian itu. Ia hanya mengakui, tim sedang meneliti kelayakanan risiko yang bisa ditanggung industri. "Ada beberapa poin penting tapi itu nanti kalau sudah selesai," ungkapnya. Nantinya, hasil kajian akan diserahkan kepada pihak Bapepam-LK, lalu dibahas dengan Menakertrans untuk perubahan.
Dita Indah Sari, Staf Khusus Menakertrans, menegaskan penetapan premi dan jumlah profil risiko asuransi TKI tidak bisa ditawar ulang. Alasannya, Kemnakertrans sudah menentukan tarif dan profil risiko dengan mempertimbangkan dampak bisnis bagi industri perasuransian. "Sejak awal, perasuransian juga sudah tahu profil asuransi TKI," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News