CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Asuransi wajib punya manajer investasi


Senin, 12 September 2016 / 20:32 WIB
Asuransi wajib punya manajer investasi


Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perusahaan asuransi wajib untuk memiliki wakil manajer investasi. Kewajiban ini tertuang dalam rancangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian.

Dumoly F. Pardede Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, sudah sewajarnya perusahaan asuransi diatur seperti industri perbankan. Sebab, dana kelolaan yang dihimpun dari nasabah cukup besar.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) optimistis aturan pengelolaan investasi dapat mudah disesuaikan oleh anggotanya. "Memang belum semua perusahaan asuransi memiliki manajer investasi internal. Sebab belum ada aturan yang mewajibkannya. Tapi tidak sulit untuk dipenuhi," tandas Togar pekan lalu.

Sebagaimana dalam RPOJK tentang pengelolaan investasi, OJK mewajibkan perusahaan asuransi yang mengalokasikan investasi sebesar 50% pada saham dan surat utang negara atau korporasi wajib memiliki manajer investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×