kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Asuransi wajib punya manajer investasi


Senin, 12 September 2016 / 20:32 WIB
Asuransi wajib punya manajer investasi


Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perusahaan asuransi wajib untuk memiliki wakil manajer investasi. Kewajiban ini tertuang dalam rancangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian.

Dumoly F. Pardede Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, sudah sewajarnya perusahaan asuransi diatur seperti industri perbankan. Sebab, dana kelolaan yang dihimpun dari nasabah cukup besar.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) optimistis aturan pengelolaan investasi dapat mudah disesuaikan oleh anggotanya. "Memang belum semua perusahaan asuransi memiliki manajer investasi internal. Sebab belum ada aturan yang mewajibkannya. Tapi tidak sulit untuk dipenuhi," tandas Togar pekan lalu.

Sebagaimana dalam RPOJK tentang pengelolaan investasi, OJK mewajibkan perusahaan asuransi yang mengalokasikan investasi sebesar 50% pada saham dan surat utang negara atau korporasi wajib memiliki manajer investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×