kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Asuransi wajib punya manajer investasi


Senin, 12 September 2016 / 20:32 WIB
Asuransi wajib punya manajer investasi


Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perusahaan asuransi wajib untuk memiliki wakil manajer investasi. Kewajiban ini tertuang dalam rancangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian.

Dumoly F. Pardede Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, sudah sewajarnya perusahaan asuransi diatur seperti industri perbankan. Sebab, dana kelolaan yang dihimpun dari nasabah cukup besar.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) optimistis aturan pengelolaan investasi dapat mudah disesuaikan oleh anggotanya. "Memang belum semua perusahaan asuransi memiliki manajer investasi internal. Sebab belum ada aturan yang mewajibkannya. Tapi tidak sulit untuk dipenuhi," tandas Togar pekan lalu.

Sebagaimana dalam RPOJK tentang pengelolaan investasi, OJK mewajibkan perusahaan asuransi yang mengalokasikan investasi sebesar 50% pada saham dan surat utang negara atau korporasi wajib memiliki manajer investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×