Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk asuransi marine cargo diprediksi lebih cerah dibandingkan dengan tahun lalu. Salah satu sebabnya yaitu kebijakan pemerintah yang mewajibkan kegiatan ekspor dan impor harus menggunakan jasa asuransi dalam negeri.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48 tahun 2018, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2018. Aturan ini mengatur kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang tertentu, seperti batubara dan minyak kelapa sawit (CPO).
Presiden Direktur PT Asuransi Wahana Tata Aswata (Aswata) Christian Wanandi mengaku, kebijakan ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan pertumbuhan asuransi marine cargo.
Maka dari itu, Aswata telah menyiapkan sejumlah produk asuransi pengakutan, seperti Institute Cargo Clause A (ICC A), Intitute Cargo Clause B (ICC B), Institute Cargo Clause (ICC C), Institute Strike Clause dan Institute War Clause. “Kami sudah siapkan paket-paket produk asuransi untuk mengantisipasi dampak peraturan ini,” kata Christian kepada Kontan.co.id, Minggu (22/7).
Meski demikian, ia menilai pemberlakukan peraturan tersebut tidak akan berdampak signifikan. Karena aturan itu baru direalisasikan pada 1 Agustus 2018 dan masih memerlukan waktu untuk sosialisasi.
Dalam menjalankan Permendag tersebut, Aswata telah berkoordinasi dengan asosiasi maupun pemerintah terkait. Sementara itu, saat ini porsi asuransi masih untuk memenuhi kebutuhan asuransi pengangkutan di dalam negeri dan sisanya untuk menjamin risiko pengangkutan barang ekspor.
Aswata telah mengumpulkan premi asuransi pengangkutan sekitar Rp 40 miliar, atau 6% dari total pendapatan premi di semester pertama 2018. Aswata optimistis bisa mencetak pertumbuhan 12% di bisnis asuransi marine cargo di tahun 2018. Asuransi pengangkutan atau marine cargo adalah produk asuransi yang bertujuan untuk memberikan proteksi terhadap barang yang diangkut baik melalui jalur darat, laut maupun udara.
Aswata membidik kenaikan premi di 2018 sebesar 10% dari premi 2017 sebesar Rp 2,1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News