Reporter: Roy Franedya | Editor: Bagus Marsudi
KONTAN.CO.ID - Tingginya kepemilikan asing di industri asuransi tanah air selalu menjadi sorotan. Namun, polemik ini segera berakhir. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Kepemilikan Asuransi yang disusun oleh Kementerian Keuangan.
Dalam draf yang diajukan Kementerian Keuangan, kepemilikan asing akan dibatasi maksimal 80% dari modal disetor. Kepemilikan ini dikecualikan bagi asuransi yang merupakan perusahaan terbuka.
Dalam draf ini, pemerintah juga mewajibkan kepemilikan pada perusahaan perasuransian oleh badan hukum asing harus melalui penyertaan langsung, transaksi di bursa, atau penyertaan pada badan hukum Indonesia. Perusahaan asing wajib memiliki ekuitas minimal lima kali lebih besar dari penyertaan langsung pada asuransi.
Beberapa pekan lalu, DPR telah sepakat dengan usulan tersebut. Pemerintah juga sudah melakukan harmonisasi atas RPP kepemilikan asuransi ini. Kini, tahapannya tinggal menanti tanda tangan Presiden.
Sebenarnya, pembatasan kepemilikan asing dalam bisnis asuransi ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Pembatasan ini diberlakukan demi melindungi kepentingan nasional. Maklum, berdasarkan perhitungan DPR, ada 19 perusahaan asuransi yang kepemilikan saham asingnya di atas 80%. Bahkan, dari total aset industri jiwa yang sebesar Rp 368,5 triliun, sebanyak 74,37% merupakan milik asing.