Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan rekening dormant atau rekening tidak aktif melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Aturan ini diterbitkan untuk mendorong standardisasi pengelolaan rekening di industri perbankan sekaligus memperkuat perlindungan bagi nasabah.
Dalam regulasi tersebut, rekening bank dikategorikan sebagai dormant apabila tidak terdapat aktivitas pemasukan dana, penarikan, maupun pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari atau setara dengan lima tahun. Ketentuan ini berlaku secara nasional bagi seluruh bank umum yang berada di bawah pengawasan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penetapan jangka waktu lima tahun memiliki dasar hukum yang kuat. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 467 dan Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang mengatur mengenai daluwarsa hak atas simpanan.
Baca Juga: OJK Sebut Premi Asuransi Kendaraan Turun 5,01% per Oktober 2025
“Pengaturan masa lima tahun ini juga disusun berdasarkan kajian OJK serta merujuk pada praktik pengelolaan rekening di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Hong Kong, Australia, dan Malaysia,” jelas Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (26/12/2025).
Selain memiliki dasar hukum, kebijakan pengelolaan rekening dormant ini juga ditujukan untuk memperkuat tata kelola perbankan. OJK menilai bahwa rekening tidak aktif berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari penyalahgunaan hingga praktik penipuan, apabila tidak dikelola secara optimal dan berkelanjutan.
Melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025, OJK mewajibkan setiap bank memiliki kebijakan, prosedur operasional, serta mekanisme pengawasan yang jelas dalam pengelolaan rekening nasabah.
Bank juga harus memastikan adanya kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening dormant, baik melalui kantor cabang fisik maupun kanal digital perbankan.
Meski demikian, OJK memberikan sejumlah pengecualian terhadap klasifikasi rekening dormant. Pengecualian ini berlaku bagi rekening yang dibuka dengan tujuan tertentu, seperti basic saving account atau tabungan pelajar, tabungan rencana keagamaan (haji, umrah, dan kurban), tabungan rencana non-keagamaan (pendidikan dan pernikahan), serta rekening dana nasabah (RDN) yang digunakan untuk kegiatan investasi.
Baca Juga: OJK Optimistis Bank Bermodal Kecil Tetap Tumbuh, Konsolidasi Jadi Kunci pada 2026
Dian menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh nasabah, sekaligus memastikan pengelolaan rekening perbankan berlangsung secara transparan, aman, dan akuntabel.
"Dengan adanya aturan ini, OJK berharap perbankan dapat meningkatkan kualitas tata kelola, meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional," tandasnya.
Selanjutnya: Momen Nataru Akan Dongkrak Ekonomi, Namun Bersifat Sementara
Menarik Dibaca: Daftar Top Series 2025 Versi IMDb, Ada The White Lotus hingga Squid Game
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












