Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran terkait batas maksimum pemberian kredit di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan batas maksimum penyaluran dana Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2023. Hal ini sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK No. 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Dalam SEOJK tersebut diatur penjelasan lebih lanjut mengenai penambahan kriteria pengendalian pada definisi pihak terkait dalam perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), bahwa BMPK untuk penyediaan dana kepada pihak terkait meliputi:
a) Perhitungan BMPK untuk penyediaan dana kepada pihak terkait dilakukan berdasarkan jumlah seluruh kredit kepada nonbank dan penempatan dana antarbank kepada seluruh BPR atau BPRS lain yang merupakan pihak terkait BPR.
b) B) BMPK untuk penyediaan dana kepada pihak terkait sebesar 10% dari Modal BPR.
Baca Juga: Incar Pertumbuhan DPK, Persaingan Bunga Simpanan Bank Digital Tetap Sengit
Sedangkan BMPK untuk penempatan dana antar bank pada BPR dan/atau BPRS lain pihak tidak terkait, perhitungan BMPK untuk penempatan dana antar bank pada BPR dan BPRS lain yang merupakan pihak tidak terkait dilakukan berdasarkan jumlah seluruh penempatan dana antar bank pada masing-masing BPR dan/atau BPRS pihak tidak terkait paling tinggi 20% dari modal BPR. BMPK dalam bentuk kredit kepada 1 peminjam pihak tidak terkait, perhitungan BMPK dalam bentuk kredit kepada masing-masing peminjam pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20% dari Modal BPR.
Sementara, BMPK dalam bentuk kredit kepada 1 atau lebih peminjam pihak tidak terkait yang merupakan bagian dari kelompok peminjam pihak tidak terkait perhitungan BMPK dalam bentuk kredit kepada 1 atau lebih peminjam pihak tidak terkait yang merupakan bagian dari kelompok peminjam pihak tidak terkait dihitung berdasarkan pemberian kredit.
Pertama kepada masing-masing peminjam pihak tidak terkait paling tinggi 20% dari modal BPR. Kedua, 1 kelompok peminjam pihak tidak terkait paling tinggi 30% dari modal BPR.
Dijelaskan bahwa termasuk dalam pengertian 1 kelompok peminjam adalah peminjam nonbank yang memiliki hubungan kepengurusan, kepemilikan, dan/atau keuangan dengan bank selaku peminjam.
Baca Juga: Cegah Potensi Kerugian, OJK Akan Terbitkan POJK Tentang Pengawasan BPR dan BPRS