kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Cegah Potensi Kerugian, OJK Akan Terbitkan POJK Tentang Pengawasan BPR dan BPRS


Kamis, 17 Agustus 2023 / 17:35 WIB
Cegah Potensi Kerugian, OJK Akan Terbitkan POJK Tentang Pengawasan BPR dan BPRS
ILUSTRASI. DPK Perbankan: Teller menghitung uang di sebuah bank milik pemerintah di Jakarta, Selasa (27/12/2022). Cegah Potensi Kerugian, OJK Akan Terbitkan POJK Tentang Pengawasan BPR dan BPRS.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan penyusunan Rancangan Peraturan tentang Penetapan Status dan Tidak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (RPOJK BPR dan BPRS). 

Dikutip dari website resminya, sejak 14 Agustus 2023 OJK meminta masyarakat umum untuk memberikan tanggapan atas rancangan tersebut dengan melampirkan draft materi ROPJK, dengan batas penerimaan tanggapan sampai 31 Agustus 2023 melalui email tertera.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan di balik rancangan tersebut, terdapat urgensi yang tinggi dari penerbitan POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS (POJK Exit Policy BPR/S) dengan mempertimbangkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: OJK Rilis Rancangan POJK Kualitas Aset BPR, Apa Isinya?

"Ini mempertimbangkan UU P2SK memandatkan OJK untuk segera menindaklanjuti penyempurnaan ketentuan terkait exit policy di sektor perbankan," kata Dian kepada Kontan, Kamis (17/8).

Dian merinci, pada undang-undang yang dimaksud, terdapat beberapa pokok penyempurnaan yang harus diatur menjadi ketentuan di level POJK, yakni seperti penyebutan status pengawasan bank, yang sebelumnya terdiri dari "Bank dengan status Normal, Dalam Pengawasan Intensif dan Dalam Pengawasan Khusus", menjadi "Bank Normal, Bank Dalam Penyehatan dan Bank Dalam Resolusi".

Penyempurnaan lainnya adalah terkait jangka waktu penetapan status pengawasan Bank; perluasan tindakan-tindakan pengawasan/pembinaan yang dapat dilakukan oleh OJK; serta harmonisasi penanganan bank yang bermasalah dimaksud dengan kewenangan yang diamanatkan oleh UU P2SK kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka upaya penyehatan maupun resolusi Bank.

Baca Juga: OJK Dorong Peningkatan Kualitas Profesi Audit Internal di Industri Perbankan

"Ketentuan ini bagian dari upaya peningkatan integritas sistem perbankan sehingga penanganan bank bermasalah dapat ditangani lebih responsive serta dapat meminimalisir potensi dispute maupun kerugian baik bagi nasabah maupun stakeholders lainnya," kata Dian.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×