Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
Selain itu, diatur penyesuaian sandi referensi dalam pelaporan BMPK BPR terkait perubahan definisi pihak terkait, perhitungan pelanggaran dan pelampauan BMPK dan BMPD, penetapan kategori kelompok berdasarkan hubungan keuangan antar peminjam atau nasabah penerima fasilitas.
Serta, output pelaporan berdasarkan informasi pelanggaran dan pelampauan BMPK BMPD yang disampaikan BPR dan BPRS melalui laporan bulanan harus diperhitungkan dalam penilaian profil risiko dan tata kelola yang berdampak signifikan pada penetapan nilai tingkat kesehatan BPR sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Menanggapi aturan tersebut, Tedy Alamsyah selaku Ketua Umum DPP Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat (Perbarindo) menyampaikan, bahwa pada prinsipnya pihaknya menyambut baik atas kehadiran mapunun adanya aturan ini.
"SE OJK ini tentunya akan memberikan kejelasan terkait hal-hal teknis bagi kami dalam upaya menjaga dan mengimplementasikan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko dalam Penyediaan Dana BPR dan Penyaluran Dana BPRS antara lain meliputi pengelolaan konsentrasi Penyediaan Dana BPR dan Penyaluran Dana BPRS," ungkap Tedy kepada kontan.co.id, Jumat (25/8).
Baca Juga: BPR Berlomba Kembangkan Layanan Mobile Banking
Serta kata Tedy, terkait penyebaran portofolio Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana pada individu atau kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas. Sehingga seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan dan akses yang sama terhadap produk keuangan yang dimiliki BPR dan BPRS.
Sementara Direktur Bisnis BPR Hasamitra, I Made Semadi mengatakan, SEOJK ini memberikan peluang kepada BPR untuk sedikit bisa melonggarkan BMPK.
"Tidak ada yang berubah signifikan dengan SEOJK tersebut, dan saya kira tidak berdampak apa-apa kepada kinerja perusahaan," katanya.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Moch Amin Nurdin mengatakan, adanya SEOJK ini sangat tepat ketika OJK meluncurkan POJK di 2022 dan sekarang SEOJK yang mengatur lebih teknis dan detail tentang bagaimana pelaksanannya di masing-masing BPR dan BPRS.
"Saya rasa aturan ini sudah cukup komprehensif dan bisa dijadikan pegangan para pengurus BPR dan BPRS untuk menjaga tata kelola dalam proses bisnisnya dengan lebih baik. Sehingga diharapkan kedepan BPR akan menjadi lebih baik, lebih menjaga kualitas karena secara umum pengaturan terkait rasio kredit bermasalah (NPL) ini berbeda dengan bank umum," jelas Amin.
Baca Juga: Status BPR Karya Utama Jabar Berubah Jadi Perusahaan Terelasi dengan Bank BJB