kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan BMPK, BPR, dan BPRS, Batasi Kredit ke Debitur Maksimal 30% dari Modal Rilis


Jumat, 25 Agustus 2023 / 20:08 WIB
Aturan BMPK, BPR, dan BPRS, Batasi Kredit ke Debitur Maksimal 30% dari Modal Rilis
ILUSTRASI. Layanan BPR


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran terkait batas maksimum pemberian kredit di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan batas maksimum penyaluran dana Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2023. Hal ini sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK No. 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Dalam SEOJK tersebut diatur penjelasan lebih lanjut mengenai penambahan kriteria pengendalian pada definisi pihak terkait dalam perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), bahwa BMPK untuk penyediaan dana kepada pihak terkait meliputi:

a) Perhitungan BMPK untuk penyediaan dana kepada pihak terkait dilakukan berdasarkan jumlah seluruh kredit kepada nonbank dan penempatan dana antarbank kepada seluruh BPR atau BPRS lain yang merupakan pihak terkait BPR.

b) B) BMPK untuk penyediaan dana kepada pihak terkait sebesar 10% dari Modal BPR.

Baca Juga: Incar Pertumbuhan DPK, Persaingan Bunga Simpanan Bank Digital Tetap Sengit

Sedangkan BMPK untuk penempatan dana antar bank pada BPR dan/atau BPRS lain pihak tidak terkait, perhitungan BMPK untuk penempatan dana antar bank pada BPR dan BPRS lain yang merupakan pihak tidak terkait dilakukan berdasarkan jumlah seluruh penempatan dana antar bank pada masing-masing BPR dan/atau BPRS pihak tidak terkait paling tinggi 20% dari modal BPR. BMPK dalam bentuk kredit kepada 1 peminjam pihak tidak terkait, perhitungan BMPK dalam bentuk kredit kepada masing-masing peminjam pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20% dari Modal BPR.

Sementara, BMPK dalam bentuk kredit kepada 1 atau lebih peminjam pihak tidak terkait yang merupakan bagian dari kelompok peminjam pihak tidak terkait perhitungan BMPK dalam bentuk kredit kepada 1 atau lebih peminjam pihak tidak terkait yang merupakan bagian dari kelompok peminjam pihak tidak terkait dihitung berdasarkan pemberian kredit.

Pertama kepada masing-masing peminjam pihak tidak terkait paling tinggi 20% dari modal BPR. Kedua, 1 kelompok peminjam pihak tidak terkait paling tinggi 30% dari modal BPR.

Dijelaskan bahwa termasuk dalam pengertian 1 kelompok peminjam adalah peminjam nonbank yang memiliki hubungan kepengurusan, kepemilikan, dan/atau keuangan dengan bank selaku peminjam.

Baca Juga: Cegah Potensi Kerugian, OJK Akan Terbitkan POJK Tentang Pengawasan BPR dan BPRS

Selain itu, diatur penyesuaian sandi referensi dalam pelaporan BMPK BPR terkait perubahan definisi pihak terkait, perhitungan pelanggaran dan pelampauan BMPK dan BMPD, penetapan kategori kelompok berdasarkan hubungan keuangan antar peminjam atau nasabah penerima fasilitas.

Serta, output pelaporan berdasarkan informasi pelanggaran dan pelampauan BMPK BMPD yang disampaikan BPR dan BPRS melalui laporan bulanan harus diperhitungkan dalam penilaian profil risiko dan tata kelola yang berdampak signifikan pada penetapan nilai tingkat kesehatan BPR sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.

Menanggapi aturan tersebut, Tedy Alamsyah selaku Ketua Umum DPP Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat (Perbarindo) menyampaikan, bahwa pada prinsipnya pihaknya menyambut baik atas kehadiran mapunun adanya aturan ini.

"SE OJK ini tentunya akan memberikan kejelasan terkait hal-hal teknis bagi kami dalam upaya menjaga dan mengimplementasikan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko dalam Penyediaan Dana BPR dan Penyaluran Dana BPRS antara lain meliputi pengelolaan konsentrasi Penyediaan Dana BPR dan Penyaluran Dana BPRS," ungkap Tedy kepada kontan.co.id, Jumat (25/8).

Baca Juga: BPR Berlomba Kembangkan Layanan Mobile Banking

Serta kata Tedy, terkait penyebaran portofolio Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana pada individu atau kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas. Sehingga seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan dan akses yang sama terhadap produk keuangan yang dimiliki BPR dan BPRS.

Sementara Direktur Bisnis BPR Hasamitra, I Made Semadi mengatakan, SEOJK ini memberikan peluang kepada BPR untuk sedikit bisa melonggarkan BMPK.

"Tidak ada yang berubah signifikan dengan SEOJK tersebut, dan saya kira tidak berdampak apa-apa kepada kinerja perusahaan," katanya.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Moch Amin Nurdin mengatakan, adanya SEOJK ini sangat tepat ketika OJK meluncurkan POJK di 2022 dan sekarang SEOJK yang mengatur lebih teknis dan detail tentang bagaimana pelaksanannya di masing-masing BPR dan BPRS.

"Saya rasa aturan ini sudah cukup komprehensif dan bisa dijadikan pegangan para pengurus BPR dan BPRS untuk menjaga tata kelola dalam proses bisnisnya dengan lebih baik. Sehingga diharapkan kedepan BPR akan menjadi lebih baik, lebih menjaga kualitas karena secara umum pengaturan terkait rasio kredit bermasalah (NPL) ini berbeda dengan bank umum," jelas Amin.

Baca Juga: Status BPR Karya Utama Jabar Berubah Jadi Perusahaan Terelasi dengan Bank BJB

Menurut Amin, jika berbicara mengenai kondisi bank umum secara rata-rata saat ini NPL nya masih jauh dibawah 5%, mungkin rata-rata di 2%-3%. Sementara di BPR bisa diatas itu angkanya secara NPL, mungkin di kisaran 6%-7%.

Jadi untuk menghindari melewati batas, upaya ini disebut Amin sangat strategis dan kalau dijalankan dengan baik maka bisa menjaga profil resiko secara umum di BPR dan BPRS dan ini juga akan menjaga kualitas BPR dan BPRS, sekaligus menjaga industri keuangan pada umumnya.

"Karena bagaimanapun jumlah BPR ini kan cukup banyak sampai ke pelosok-pelosok," katanya.

Amin menilai, situasi yang dihadapi BPR dan BPRS saat ini sangat rentan karena upaya yang dilakukan sering kali menjaga agar tetap prudent karena BPR sifatnya lebih tidak teralu selektif dalam resiko, pertimbangannya karena mungkin mereka melihat tingkat suku bunga dan lain sebagainya masih bisa di tolerir lebih tinggi dibandingkan bank pada umumnya.

Selain itu, BPR saat ini sudah berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat yang notabene mereka sudah menjalankan sedikitnya beberapa produk yang setara dengan bank umum, bahkan mereka bisa melakukan penambahan modal melalui IPO, dan ini akan sangat rentan manakala tidak dijaga kualitas kredit dan adanya peluang terjadinya NPL.

"Apalagi kalau terjadi pelanggaran batas maksimum pemberian kredit karena diberikan kepada satuan grup yang sama atau pihak-pihak terkait, dalam hal ini ada kaitannya dengan pengurus. Kalau dibaca dalam aturan itu saling silang antara direksi dan komisaris yang merangkap jabatan di BPR yang lain," imbuhnya.

Baca Juga: OJK Keluarkan Rancangan POJK Terkait Kualitas Aset BPR

Direktur Eksekutif Segara Institute sekaligus Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menilai, aturan ini dimaksudkan untuk mendorong penyaluran kredit BPR dan BPRS tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian.

"Menurut saya OJK sudah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengeluarkan SEOJK ini dan diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×