Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB telah mengumumkan status baru dari PT BPR Karya Utama Jabar (BPR KUJ). Sebelumnya, KUJ merupakan anak usaha dari Bank BJB namun kini menjadi perusahaan terelasi.
Status baru tersebut diumumkan berdasarkan Surat OJK No. SR-38/KR.0221/2023 tanggal 4 Mei 2023. Surat tersebut terkait dengan keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas pencalonan pemegang saham pengendali (PSP) serta pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) BPR KUJ melalui akuisisi.
Dalam hal ini, OJK telah menyetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemegang Saham Pengendali Terakhir dar BPR KUJ sebagaimana diajukan. Perubahan tersebut resmi berlaku mulai 26 Juni 2023 disertai dengan perubahan struktur konglomerasi Bank BJB.
Baca Juga: Sejumlah BPD Berupaya Tingkatkan Pangsa Pasar di Wilayahnya
“Perubahan BPR KUJ dari Perusahaan Anak menjadi Perusahaan Terelasi dalam Konglomerasi Keuangan Bank BJB,” tulis manajemen dikutip dari keterbukaan informasi Senin (3/7).
Lebih lanjut, manajemen menyebutkan dampak dari perubahan status tersebut akan membuat Laporan Keuangan BPR KUJ tidak lagi dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Bank BJB.
Sebagai informasi, perubahan status ini terjadi menyusul aksi korporasi pada tanggal 17 Desember 2021 saat Pemprov Jawa Barat melakukan setoran modal kepada BPR KUJ sebesar Rp 6 miliar.
Alhasil, kepemilikan saham dari Pemprov Jawa Barat dari sebelumnya 28,63% menjadi 44,52%. Nilai modal yang disetor oleh Pemprov Jawa Barat menjadi sekitar Rp 11,9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News