Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Tren branchless banking berkembang pesat di bisnis keuangan. Bank bersaing membangun infrastruktur bisnis pembayaran secara virtual. Oleh sebab itu, sebagai regulator perbankan, bank sentral akan mengatur bisnis ini.
Rencananya, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan branchless banking pada akhir Maret tahun ini.
"Di sini, kami akan mengeluarkan guideline-nya. Nanti dilanjutkan PBI (Peraturan Bank Indonesia)," terang Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI Pungky Wibowo, Rabu, (27/2).
Pada tahap selanjutnya, BI akan me-review panduan branchless banking tersebut pada akhir Desember tahun ini.
Sedikit bocoran, nantinya syarat untuk menjadi agen akan diperketat di antaranya dikenal dan keberadaannya diakui oleh masyarakat. “Mereka harus memiliki pendidikan yang tinggi, tapi semuanya masih dalam kajian BI," katanya.
Selain itu, penerapan branchless banking ini sudah pasti membutuhkan sistem keamanan dan teknologi yang canggih. "Begitu aturan keluar, BI akan siapkan penyelenggaranya. Lalu ada kapasitas yang harus dilakukan oleh IT-nya," ujar Pungky.
Karena bertujuan menyasar lebih jauh seluruh lapisan masyarakat, sistem ini akan membutuhkan biaya besar.
"Beda kalau kita ingin menyasar satu kota saja atau seluruh Indonesia," ujar Pungky. Hanya saja, dia enggan memberi tahu biaya investasi teknologi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News