Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Bapepam-LK semakin mendekati titik temu untuk merampungkan aturan mengenai uang muka (down payment) terkait rasio pembayaran uang muka terhadap pembiayaan alias loan to value (LTV). Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad mengungkapkan ketentuan tersebut diharapkan bisa meluncur pada kuartal pertama tahun ini.
"Kami sudah rapat finalisasi dengan Bapepam-LK. Angkanya bervariasi antara lembaga pembiayaan dan bank. Nanti kalau sudah akan diumumkan bersama-sama," janji Muliaman, Rabu (15/2).
Meski belum dapat membeberkan persentase yang bakal diatur, namun Muliaman mengatakan persentase DP untuk bank akan tetap 30%.
Secara terpisah Ketua Bapepam-LK Nurhaida menegaskan pihaknya sudah mengumpulkan industri untuk membicarakan DP minimum dan LTV. Industri sudah menyampaikan angka yang sekiranya tidak memberatkan mereka kepada Bapepam-LK.
"Tapi angkanya belum kami tentukan," tukas Nurhaida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News