Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Hari ini sedianya Bank Indonesia (BI) akan merilis aturan resmi pemberlakuan Giro Wajib Minimum (GWM) yang dibanderol berdasarkan rentang Loan to Deposit Ratio (LDR). Namun, karena masih ada kendala teknis hukum yang harus diselesaikan, pengumuman kebijakan yang banyak ditunggu-tunggu oleh para bankir tersebut urung dilakukan.
"Peraturan Bank Indonesia (PBI) GWM/LDR belum bisa keluar hari ini karena ada masalah teknis hukum yang masih harus diselesaikan. Namun, akan tetap dirilis pekan ini," ujar Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah, Senin (308).
Pjs. Gubernur BI Darmin Nasution sebelumnya juga bilang, aturan final GWM/LDR akan dirilis BI akhir Agustus ini. Seperti apa akhirnya bentuk final kebijakan tersebut, Darmin mengisyaratkan tidak akan terlalu jauh bergeser dari apa yang sudah mengemuka di publik selama ini.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, BI sempat menyebut angka treeshold LDR yang menjadi acuan GWM adalah di kisaran 78% sampai dengan 102%. Artinya, jika ada suatu bank memiliki LDR di bawah atau di atas kisaran tersebut, maka BI akan membebankan penalti alias tambahan pembayaran GWM.
BI berulang kali menegaskan, tujuan kebijakan ini adalah untuk memaksa perbankan agar lebih giat menggenjot penyaluran kredit. "Ini bisa penuhi dua tujuan yaitu mendorong kredit dan tetap menjaga kesehatan bank," kata Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News