kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan OJK Batasi Meminjam Maksimal 3 Platform, Begini Kata Sejumlah Fintech Lending


Senin, 01 Januari 2024 / 15:40 WIB
Aturan OJK Batasi Meminjam Maksimal 3 Platform, Begini Kata Sejumlah Fintech Lending
ILUSTRASI. P2P Lending


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

Di sisi lain, fintech P2P lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran tak memungkiri aturan baru tersebut tentu akan memiliki dampak signifikan. Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan berpendapat sebenarnya aturan maksimal meminjam hanya di 3 platform itu konteksnya mencegah pinjaman berlebih. 

"Sebab, faktanya banyak orang meminjam bukan cuma dari 1 platform, tetapi sampai belasan platform dan tidak mengukur kemampuan pengembaliannya. Oleh karena itu, OJK mengeluarkan aturan itu," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (29/12).

Ivan mengatakan ketika menghadiri pertemuan dengan OJK untuk membicarakan aturan itu, pihaknya sempat memberikan saran. Dia menyebut sebaiknya regulator melihat dari kemampuan bayar si peminjam, bukan membatasi banyaknya fintech lending.

Ivan mencontohkan, apabila ada orang yang memiliki kemampuan bayar dalam satu bulan Rp 10 juta, tetapi meminjam di 8 platform itu masing-masing Rp 1 juta tentunya tak masalah. Sebab, tidak melebihi batas kemampuan bayar si peminjam tersebut dalam satu bulan.

Ivan pun memahami alasan OJK mengeluarkan aturan tersebut salah satunya dipicu fenomena yang terjadi sekarang ini, seperti gali lubang tutup lubang, sehingga membutuhkan aturan khusus dibuat seperti itu. 

"Kami menyambut positif dan akan melihat dahulu dampaknya. Kalau ternyata enggak pas, kami akan menyampaikan ke OJK supaya ada pertimbangan perubahan di peraturan mendatang," ujarnya.

Ivan menerangkan dampak negatifnya, yakni bagi peminjam sendiri yang memiliki kemampuan bayar lebih tentu tak bisa meminjam di lebih dari 3 platform. Dia pun kembali menyatakan aturan baru kali ini tak pas, seharusnya yang diatur itu kemampuan bayar si peminjam. Meksipun demikian, Ivan menyampaikan Akseleran akan mengikuti aturan baru tersebut. 

Ivan menyebut penyaluran pendanaan Akseleran pada tahun ini mencapai Rp 2,85 triliun. Nilai itu turun sedikit, jika dibandingkan tahun lalu yang hampir Rp 3 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×