Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan, POJK 41/2024 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk memperkuat sektor LKM. Salah satunya mencakup pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha, penilaian kualitas pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu.
Baca Juga: Fintech Lending Dilarang Melakukan Sejumlah Hal Ini Dalam Menjalankan Kegiatan Usaha
"Diharapkan regulasi tersebut dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya di sektor mikro," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).
Jika ditelaah lebih rinci, salah satu poin penting yang ada dalam POJK 41/2024 adalah kepemilikan LKM diperluas hingga Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota, serta Pemda provinsi. Dalam Pasal 2 POJK 41/2024, dijelaskan ada 2 badan hukum LKM, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi.
Adapun ketentuan kepemilikan untuk LKM yang berbentuk badan hukum koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
Pada Pasal 2 ayat (3), disebutkan kepemilikan saham perseroan terbatas LKM paling sedikit atau minimal 60% wajib dimiliki oleh Pemda kabupaten/kota, Pemda provinsi, dan/atau badan usaha milik desa.
Baca Juga: Resmi OJK, Ini Update Pindar Bermasalah 2024, Cek Daftar Pinjol Legal & Berizin 2025
Selanjutnya, sisa kepemilikan saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), dan/atau koperasi.
Adapun pada ayat (5), disebutkan kepemilikan setiap Warga Negara Indonesia atas saham perseroan terbatas paling banyak 20%.
Contohnya, misal LKM A dimiliki oleh Pemda Jawa Tengah sebesar 60% dan dimiliki oleh WNI atas nama Wahyu sebesar 20% dan WNI atas nama Fajar sebesar 20%.
Lebih lanjut, dalam Pasal 4, disebutkan LKM dilarang dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.
Adapun ketentuan dalam POJK 41/2024 dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada 27 Desember 2024.
Selanjutnya: Realme C75 vs Redmi Note 14: Pilih Rekomendasi HP 2 Jutaan Terbaik
Menarik Dibaca: 6 Kesalahan Desain Interior yang Sering Dilakukan dan Cara Menghindarinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News