Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan asuransi umum dan asuransi jiwa tengah melakukan penyesuaian perjanjian polis. Langkah itu dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, diputuskan perusahaan asuransi atau penanggung tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak.
Terkait putusan MK, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan OJK telah menjalin komunikasi intensif dengan asosiasi industri, baik Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) maupun Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
"Keduanya telah menyampaikan usulan penyesuaian perjanjian polis agar sejalan dengan putusan tersebut," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga: OJK Resmi Luncurkan Database Agen Asuransi dan Polis Asuransi Indonesia
Selain itu, Ogi menyebut OJK juga telah menyampaikan tanggapan resmi terkait perubahan klausul pada dokumen perjanjian polis, termasuk sejumlah concern dan masukan yang mempertimbangkan secara seimbang antara perlindungan masyarakat sebagai pemegang polis dan kebutuhan keberlanjutan usaha perusahaan asuransi. Dia bilang proses penyesuaian polis masih terus berlangsung.
"OJK akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan putusan hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: AAJI Sambut Positif Pembentukan Database Polis Asuransi, Guna Tata Kelola Lebih Sehat
Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 251 KUHD yang dimohonkan oleh pemohon Maribati Duha, pada 3 Januari 2025. Adapun permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024.
Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD yang dimohonkan oleh pemohon merupakan inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, diputuskan perusahaan asuransi atau penanggung tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak.
Baca Juga: Polis di Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 11,5% pada Kuartal I-2025
Selanjutnya: Sebanyak 8 dari 9 Reasuransi Telah Penuhi Ekuitas Minimum Tahap Pertama untuk 2026
Menarik Dibaca: Fitur Lifestyle Hadir di PLN Mobile, Perluas Layanan ke Ranah Hiburan dan Gaya Hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News