kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Audiensi dengan DPR, Pensiunan Pekerja Tuntut Jiwasraya Bayar Kewajiban Rp 371 Miliar


Selasa, 27 Agustus 2024 / 07:57 WIB
Audiensi dengan DPR, Pensiunan Pekerja Tuntut Jiwasraya Bayar Kewajiban Rp 371 Miliar
Ketua Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Pusat, De Yong Adrian.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PPJ) menghadiri audiensi dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (27/8). PPJ yang mewakili 2.300 pensiunan Jiwasraya menuntut agar Jiwasraya menyelesaikan pembayaran kewajiban dana sebesar Rp 371 miliar kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.

Ketua Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat De Yong Adrian menyampaikan pihaknya sempat mengaku resah dan khawatir dengan rencana likuidasi Jiwasraya. Sebab, bisa saja kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya tak dituntaskan oleh Jiwasraya.

Hal itu diperparah saat mengetahui DPPK Jiwasraya tak masuk dalam Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya sehingga tak termasuk dalam program penyehatan.

"Kami para pensiunan bersikap, kami tidak bisa menerima dan menolak rencana direksi Jiwasraya melikuidasi DPPK Jiwasraya sebelum kewajiban kepada DPPK Jiwasraya dilunasi terlebih dahulu sesuai dengan perhitungan aktuarianya," ucapnya dalam audiensi dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Baca Juga: Audiensi Dengan Pempol Jiwasraya, OJK Beberkan Alasan Dukung Restrukturisasi

De Yong mengatakan, saat ini Jiwasraya dalam keadaan defisit pendanaan atau insolven. Adapun defisit pendanaan DPPK Jiwasraya berdasarkan Laporan Aktuaris untuk Valuasi Aktuaria per 31 Desember 2023 mencapai Rp 371 miliar.

Dia menjelaskan defisit terjadi ketika kewajiban aktuaria (manfaat pensiun sekarang dan yang akan datang) melebihi kekayaan dana pensiun. Ketika dana pensiun mengalami defisit pendanaan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pemberi kerja wajib memberikan iuran tambahan untuk memenuhi pendanaan.

De Yong menerangkan apabila defisit pendanaan DPPK Jiwasraya tidak dibayar Jiwasraya sampai akhir 2024, tentu kemampuan likuiditas DPPK Jiwasraya untuk membayar uang pensiun bulanan kepada para pensiunan diperkirakan hanya sampai Mei 2025.

"Dengan demikian, pada Juni 2025, para pensiunan tidak lagi mendapatkan uang pensiun. Oleh karena itu, kami meminta agar kewajiban itu dilunasi sekaligus," tuturnya.

De Yong menyampaikan sebenarnya jajaran direksi Jiwasraya sempat berjanji mencicil kewajiban kepada para pensiunan sebesar Rp 132 miliar pada 2022. Namun, dia bilang janji tersebut tak pernah terealisasi hingga sekarang.

Dia pun memohon kepada DPR agar bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Sebab, bukan hanya 2.300 pensiunan Jiwasraya saja yang terdampak atas hal tersebut, melainkan para keluarga dari pensiunan juga.

"Hal itu juga menyangkut nasib hidup dan kelanjutan dari 7.000 orang. Sebab, dari 2.300 orang pensiunan, tentu mereka punya istri dan tanggungan," ungkapnya.

Sementara itu, De Yong juga menyampaikan para pensiunan Jiwasraya memiliki penghasilan yang tidak besar saat ini. Kalau dihitung, rata-ratanya hanya mencapai Rp 1,3 juta per bulan untuk satu orang, bahkan ada yang hanya mendapat uang pensiunan sebesar Rp 350 ribu saja.

Baca Juga: Audiensi dengan OJK, Nasib Pempol Jiwasraya Masih Terkatung-katung

Oleh karena itu, De Yong juga mengatakan PPJ mengambil sikap, seandainya DPPK Jiwasraya akhirnya dilikudasi karena pendiri terlikuidasi, pihaknya meminta agar manfaat pensiun dapat tetap dibayarkan seumur hidup.

Sebab, dia bilang para pensiunan sudah membayar iuran selama bekerja dengan tujuan memperoleh manfaat pensiun bulanan seumur hidup untuk kelangsungan penghasilan saat menjalani masa pensiun.

Selain itu, PPJ juga menuntut seandainya DPPK Jiwasraya dilikuidasi dan manfaat pensiun dibayarkan sekaligus, maka manfaat pensiun yang diterima pensiunan sebesar nilai tunai dengan ratio solvabilitas 100%. Kemudian, apabila DPPK Jiwasraya dilikuidasi dan pengelolaan dialihkan kepada pihak lain, maka manfaat bulanan tetap dibayarkan 100% (tidak ada pengurangan).

"Selain itu, para pensiunan Jiwasraya tidak bersedia menerima adanya penerbitan Surat Pengakuan Utang oleh Jiwasraya terhadap sisa manfaat pensiun sekaligus yang belum dibayar," jelasnya.

PPJ juga meminta kepada direksi Jiwasraya agar kewajiban solvabilitas yang masih terhutang kepada DPPK Jiwasraya dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP) Jiwasraya untuk mendapatkan persetujuan Pemegang Saham.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengatakan pihaknya akan mendiskusikan permasalahan pensiunan Jiwasraya bersama IFG Life dan Kementerian BUMN agar mendapatkan solusi yang terbaik.

"Seharusnya satu skema dalam penyelesaian Panitia Kerja (Panja), tetapi agak tertinggal, maka mau disusulkan," kata Aria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×