Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.
Penyesuaian ini mengikuti langkah Bank Indonesia (BI) yang sudah kembali memangkas suku bunga acuan pada awal Agustus lalu sebesar 25 bps menjadi 5%. Tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Umum turun dari 4% menjadi 3,75%.
Untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), bunga penjaminan turun dari 6,5% menjadi 6,25%. Sementara itu, bunga penjaminan simpanan valuta asing tidak berubah, tetap 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penyesuaian ini diambil berdasarkan observasi berkala, pasca penetapan TBP reguler pada Mei 2025 yang turun sebesar 25 basis poin.
Baca Juga: LPS Soroti Perlunya Soemitronomics dalam Hadapi Krisis Ekonomi Global
"Ruang penurunan lanjutan TBP cukup terbuka pasca pembangkasan BI rate yang terkini di bulan Agustus 2025 sebesar 25 basis point. Di sisi lain, faktor likuiditas perbankan meningkat, serta target penyaluran kredit potensial mempengaruhi laju dan respon penurunan suku bunga simpanan lintas kelompok bank," ungkap Purbaya saat konferensi pers, Selasa (26/8).
Selain itu, penyesuaian TBP ini juga untuk memperkuat kinerja perekonomian dan menegaskan sinergi kebijakan serta mempertimbangkan beberapa hal seperti, mendorong kinerja dan suku bunga kredit yang lebih kompetitif, proses likuiditas yang tetap longgar dan memberikan ruang pengelolaan suku bunga simpanan bagi bank, serta tingkat cakupan penjaminan yang masih relatif.
Purbaya menyebut, tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan atas kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Sebagai upaya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tingkat bunga penjaminan kepada nasabah dan calon nasabah, LPS menjelaskan, bahwa tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum dari sebuah bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan.
Baca Juga: Minat Menabung Turun pada Juli 2025, LPS Soroti Kenaikan Pengeluaran Rumah Tangga
"Dalam mempertimbangkan hal tersebut kami juga mengimbau kepada seluruh bank agar memberikan informasi secara terbuka kepada nasabah dan calon nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan," imbaunya.
Penyampaian informasi dimaksud dapat dilakukan melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan di kantor bank area yang sudah diketahui nasabah, media informasi, serta seluruh channel komunikasi bank, termasuk pada aplikasi digital yang dimiliki.
Selain itu dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap dana nasabah dan menjaga kepercayaan para deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam kegiatan penghimpunan dana.
Selanjutnya: Potensi Pajak UMKM Besar, tapi Kepatuhan Masih Rendah
Menarik Dibaca: Promo Sociolla Payday Rewards 25-31 Agustus 2025, Hair Dryer-Serum Diskon hingga 60%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News