kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Awas, ada ancaman PHK di industri asuransi jiwa


Selasa, 28 April 2020 / 19:40 WIB
Awas, ada ancaman PHK di industri asuransi jiwa
ILUSTRASI. JAKARTA,19/08-PENINGKATAN AGEN ASURANSI. Seorang melintas di depan logo perusahan asuransi yang beradadi Rumah AAJI, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (19/08). Keterangan pers mengenai Million Dollar Round Table (MDRT) Day 2016 ini menyangkut peni


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri asuransi jiwa bisa terjadi. Hal ini akibat dari tak bisanya agen asuransi berjualan secara langsung akibat kebijakan pembatasan sosial di banyak daerah.   

Untuk bisa mencegah terjadinya PHK memang harus ada relaksasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penjualan produk unitlik tanpa harus tatap muka.
“Tentunya membuka peluang bagi perusahaan asuransi jiwa untuk melakukan PHK. Sebagaimana diketahui, jumlah karyawan di industri asuransi jiwa saat ini berjumlah kurang lebih 25.000 orang," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Togar Pasaribu, Selasa (28/4).

Jika penjualan produk unitlink bisa dilakukan tanpa tatap muka maka para agen asuransi jiwa bisa menjual produknya ini secara online.
Perusahaan asuransi jiwa pun bisa memaksimalkan penjualan hingga akhirnya bisa membayar gaji ke para agen. Beberapa kendala yang perlu segera diputuskan adalah mekanisme penjualan tanpa ada kewajiban tanda tangan langsung dari nasabah.   

“Menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan digital. Hal ini sejalan dengan himbauan pembatasan fisik yang diterapkan pemerintah di masa pandemi,” ungkap Togar.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×