Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca meregistrasikan produk unitlink dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT AXA Financial Indonesia (AFI) meluncurkan produk baru unitlniknya bernama AXA Link Protector.
Presiden Direktur AFI Niharika Yadav menegaskan bahwa produk baru tersebut telah menerapkan SEOJK 5/2022. Sehingga, produk ini dinilai telah mengedepankan perlindungan konsumen.
Salah satunya, dengan telah mengalokasikan investasi hingga 60% sejak tahun pertama dan hingga 100% dari tahun kedua dan seterusnya. Dengan tujuan, telah membentuk dana investasi sejak awal masuk.
Baca Juga: AXA Financial Luncurkan Produk Asuransi untuk Penyakit Kritis
“Kami berharap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan nasabah untuk melindungi hal terpenting yang mereka miliki,” ujar Niharika, Rabu (5/4).
Tak hanya itu, untuk menjaga agar nasabah tetap membayarkan premi hingga akhir pertanggungan, AFI juga memberikan manfaat loyalitas berupa bonus dana investasi di beberapa waktu tertentu.
Nantinya, bonus tersebut akan langsung masuk ke dana investasi tiap-tiap nasabah dengan beberapa syarat. Misalnya, nasabah tidak melakukan surrender atau mengurangi manfaatnya.
Bonus tersebut antara lain bonus investasi hingga 350% dari premi dasar berkala tahun pertama, manfaat loyalitas hingga 15% dari premi dasar berkala tahun pertama, dan manfaat loyalitas tambahan hingga 3000% dari premi dasar berkala tahun pertama.
AXA Link Protector menawarkan 2 jenis pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Nasabah, yaitu AXA Link Protector Premier dan AXA Link Protector Executive. Dengan Premi Dasar Berkala mulai dari Rp 500 ribu atau US$ 50 per bulan.
Baca Juga: Beri Solusi Penyakit Kritis, AXA Financial Luncurkan AXA Critical Protector
“Ada juga perlindungan Terminal Illness, di mana nasabah dapat mengklaim 95% manfaat jiwa lebih awal, sementara polis tetap memberikan perlindungan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa produk ini juga memberikan kebebasan penuh bagi para nasabah untuk memilih manfaat tambahan yang mencakup perlindungan kesehatan menyeluruh yang dibayarkan secara cashless (Easy Health), manfaat penyakit kritis (AXA Critical Care), pembebasan premi untuk tertanggung yang mengalami cacat tetap total atau penyakit kritis (Waiver Platinum Plus), perlindungan tambahan atas risiko kematian (Term Life Cover), serta santunan tunai harian untuk tertanggung yang menjalani rawat inap (Hospital Income and Surgical Plus).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News