Reporter: Adi Wikanto, Shintia Rahma Islamiati | Editor: Adi Wikanto
Pinjol Ilegal 2025- KONTAN.CO.ID -Jakarta. Banyak kelompok masyarakat usia tua atau generasi baby boomers yang bermasalah dengan perusahaan pinjaman online (pinjol) atau financial technology (fintech). Agar tidak timbul masalah pelik, masyarakat wajib menjauhi pinjol ilegal. Pastikan masyarakat memilih layanan pinjol legal dan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pertumbuhan pesat layanan pembiayaan digital seperti Buy Now Pay Later(BNPL) atau paylater dan pinjol mulai dibayangi risiko kredit bermasalah, terutama dari kelompok usia tua.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan naik 47,11% secara tahunan (year-on-year/yoy) per April 2025, melampaui pertumbuhan Maret yang tercatat 39,28% yoy. Namun, rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) produk ini juga ikut naik dari 3,48% menjadi 3,78%.
Data PT Pefindo Biro Kredit (IdScore) juga menunjukkan bahwa NPF BNPL mengalami kenaikan sebesar 0,25% per April secara bulanan. Lonjakan ini dipicu terutama oleh kelompok usia baby boomers (60 tahun ke atas), dengan NPF yang naik dari 3,9% atau Rp 14,82 miliar pada Maret menjadi 5,36% atau Rp 19,19 miliar pada April 2025.
Baca Juga: Yield Dividen Saham Blue Chip Ini 5x Bunga Deposito BCA, Cum Date 20 Juni 2025
Direktur Utama IdScore, Tan Glant Saputrahadi, menyebut bahwa tren ini menunjukkan meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap akses pendanaan cepat di tengah tekanan ekonomi, meskipun tidak diimbangi dengan kemampuan bayar yang memadai.
“Tingginya tunggakan dari generasi baby boomers terjadi karena kesenjangan adopsi teknologi finansial. Banyak dari mereka belum terbiasa dengan aplikasi keuangan digital, fitur pengingat pembayaran, maupun platform pemantauan utang yang kini menjadi andalan dalam mengelola pembiayaan secara mandiri,” jelas Tan kepada Kontan, Rabu (11/6).
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menilai bahwa kelompok baby boomers cenderung rentan karena sebagian besar sudah memasuki masa pensiun. Tanpa penghasilan tetap atau dana pensiun yang memadai, mereka berisiko tinggi mengalami gagal bayar.
“Kalau menggunakan paylater artinya dia kesulitan keuangan, dan sulit mengembalikan karena uang pensiun digunakan untuk menjalani kehidupan. Tidak semua juga punya uang pensiun,” ujar Heru kepada Kontan, Minggu (15/6).
Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa baik tua maupun muda, paylater tidak boleh diberikan secara sembarangan. Penyedia layanan harus memastikan calon pengguna memiliki pendapatan yang memadai. Jika tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap, maka risiko gagal bayar akan sangat tinggi.
Risiko kredit dari kelompok usia tua juga terjadi di sektor fintech lending. OJK mencatat nilai kredit macet (non-performing loan/NPL) peminjam fintech berusia di atas 54 tahun naik 77% menjadi Rp 119 miliar pada Februari 2025, dari Rp 67 miliar pada September 2024. Kenaikan ini membuat rasio NPL kelompok tersebut meningkat dari 2,2% menjadi 3,5%.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa lonjakan NPL pada kelompok usia lanjut tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi yang lesu.
“Faktor ekonomi benar-benar lesu. Yang umur lima puluhan ke atas itu kan biasanya banyak berkaitan dengan konsumsi rumah tangga. Mereka rentan saat ekonomi menurun,” ujar Entjik, Jumat (13/6).
Ia menyebut, AFPI terus mengimbau anggotanya agar memperketat prinsip kehati-hatian, khususnya dalam menilai risiko peminjam usia lanjut. Strategi industri difokuskan pada penyaluran kepada borrower produktif dan repeat borrower yang memiliki rekam jejak baik.
Tonton: Wilmar Group Kembalikan Kerugian Negara Rp 11,8 Triliun
Pinjol resmi dan berizin OJK Juni 2025
Hingga Juni tahun 2025 terdapat 96 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Jumlah itu turun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Pasalnya, OJK menutup 5 perusahaan pinjol legal.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 6 Mei 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025.
"OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK telah mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia yang beralamat di Sequis Center, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, Jakarta Selatan. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan," ucap Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman resmi tersebut.
Baca Juga: Resmi iBOX, Ini Daftar Harga iPhone 16-16e-16 Plus & iPhone 16 Pro yang Naik Mei 2025
OJK menyampaikan pencabutan izin usaha tersebut karena PT Ringan Teknologi Indonesia telah mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. Adapun OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Ringan Teknologi Indonesia melalui surat nomor KEP65/D.05/2021 per 2 Agustus 2021.
Pada Mei tahun 2024, OJK mencabut izin perusahaan pinjol TaniFund. Lalu, OJK mencabut izin pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024.
Kemudian pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree") yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Agar tidak terjebak pinjol ilegal, berikut daftar nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per Juni 2025:
Tonton: Pemerintah Naikkan Harga Pembelian Gabah dan Jagung
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. SAMIR - www.samir.co.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya - http://findaya.co.id
8. modalku - https://modalku.co.id
9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
11. Maucash - http://maucash.id
12. Finmas - https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C - https://klika2c.co.id
14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id - https://ammana.id
16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P - https://koinp2p.com
18. pohondana - http://pohondana.id
19. MEKAR - https://mekar.id
20. AdaKami - www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO - http://kreditpro.id
23. FINTAG - http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO - https://crowdo.co.id
26. Indodana - indodana.id
27. JULO - www.julo.co.id
28. Pinjamin - www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com)
29. DanaRupiah - danarupiah.id
30. Taralite - www.taralite.com
31. Pinjam Modal - pinjammodal.id
32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai - www.awantunai.co.id
34. Danakini - https://danakini.co.id
35. Singa - http://singa.id
36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus - www.finplus.co.id
40. UangMe - http://uangme.id
41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id
43. BATUMBU - www.batumbu.id
44. Cashcepat - http://cashcepat.id
45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil - https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id
49. KREDIONE (dahulu 360 KREDI) - https://www.kredione.id
50. ETHIS - https://ethis.co.id
51. Kredinesia - www.kredinesia.id
52. Pintek - http://pintek.id
53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
55. Cairin - www.cairin.id
56. TrustIQ - http://trustiq.id
57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
59. Invoila - http://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id
61. DanaBagus - www.danabagus.id
62. UKU - ukuindo.com
63. KREDITO - https://kredito.id
64. AdaPundi - www.adapundi.com
65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id
67. Komunal - www.komunal.co.id
68. Restock.ID - www.restock.id
69. Asetku - http://asetku.co.id
70. KlikCair - klikcair.com
71. Avantee - www.avantee.co.id
72. Gradana - gradana.co.id
73. Danacita - www.danacita.co.id
74. IKI Modal - www.ikimodal.com
75. Ivoji - www.ivoji.id
76. Indofund.id - indofund.id
77. iGrow - igrow.asia
78. Danai.id - http://danai.id
79. DUMI - minjem.com
80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id - qazwa.id
82. KrediFazz - www.kredifazz.id
83. Doeku - doeku.id
84. Aktivaku - aktivaku.com
85. Danain - www.danain.co.id
86. Indosaku - indosaku.id
87. UATAS - www.uatas.id
88. EDUFUND - www.edufund.co.id
89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku - bantusaku.id
92. danabijak - danabijak.com
93. AdaModal - www.adamodal.co.id
94. SamaKita - samakita.co.id
95. KawanCicil - http://kawancicil.co.id
96. CROWDE - https://crowde.co
Baca Juga: Klik Link Simkah4.kemenag.go.id, Untuk Daftar Nikah Online
Selanjutnya: Bank Indonesia Pertahankan BI-Rate di Level 5,5% pada Juni 2025
Menarik Dibaca: 7 Cara Efektif Mengobati Penyakit Asam Urat pada Kaki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News