kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.514   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.761   25,89   0,33%
  • KOMPAS100 1.207   4,86   0,40%
  • LQ45 964   5,17   0,54%
  • ISSI 233   0,32   0,14%
  • IDX30 495   2,78   0,56%
  • IDXHIDIV20 594   3,64   0,62%
  • IDX80 137   0,57   0,42%
  • IDXV30 143   0,37   0,26%
  • IDXQ30 165   0,90   0,55%

Bakal Diatur OJK, Ini Bocoran Aturan Layanan Digital Perbankan


Minggu, 02 Juli 2023 / 07:54 WIB
Bakal Diatur OJK, Ini Bocoran Aturan Layanan Digital Perbankan
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal keluarkan aturan tentang layanan digital perbankan


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali mengeluarkan beleid baru untuk industri perbankan yang akan mengatur tentang layanan digital perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, rancangan aturan terbaru ini untuk menyempurnakan POJK No 12/2018. Ditambah, ini menjadi salah satu upaya OJK untuk transformasi digital perbankan.

Tak hanya itu, Dian juga bilang beleid ini sebagai tindak lanjut dari pemenuhan amanat UU No 4 Tahun 2023, khususnya terkait bank umum dapat memanfaatkan teknologi informasi.

“Termasuk kolaborasi dengan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan,” ujar Dian.

Baca Juga: Bank Besar Terus Lengkapi Fitur Baru pada Layanan Digital Banking

Dian menjelaskan pada rancangan beleid ini akan mengatur antara lain mengenai cakupan layanan digital oleh bank, persyaratan maupun tata cara perizinan layanan digital dan kerjasama dalam penyelenggaraan layanan digital.

“Termasuk perlindungan nasabah dan perlindungan data pribadi serta pelaporan,” ujar Dian.

Memang, salah satu yang terbaru dalam rancangan beleid ini terdapat dalam pasal 23. Aturan itu menyebutkan, bank penyelenggara layanan digital wajib melaksanakan prinsip perlindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi. 

Dalam melakukan pemrosesan data pribadi, Bank wajib memperoleh dasar pemrosesan data pribadi yang meliputi persetujuan yang sah secara eksplisit dari nasabah dan/atau calon nasabah untuk tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Bank kepada nasabah dan/atau calon nasabah.

Baca Juga: OJK Akan Atur Kolaborasi Layanan Digital Antara Bank dan Mitra

Selain itu, bank juga wajib menyediakan fitur bagi nasabah untuk mengelola data pribadi secara mandiri dan mengetahui mitra bank yang dapat mengakses data dan informasi nasabah serta dapat menarik persetujuan pemrosesan data miliknya secara mandiri

“Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis per pelanggaran yang dilakukan,” tulis rancangan POJK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×