Reporter: Roy Franedya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan kantor cabang bank asing (KCBA) membentuk capital equivalency maintenance asset (CEMA), mendorong bank asing menyisihkan dana.
KCBA minimal harus menyediakan sebesar Rp 21,13 triliun untuk memenuhi ketentuan tersebut. Aturan ini mulai berlaku tahun depan. CEMA merupakan sejumlah aset yang masuk kategori modal.
BI mensyaratkan KCBA memiliki CEMA minimal Rp 1 triliun. Minimum persediaan dana setara dengan kebijakan pemenuhan modal minimum (KPMM) sebesar 8%-14%. CEMA berbentuk surat berharga negara (SBN). BI akan memeriksa pemenuhan kebijakan ini 6 bulan sekali. Dari 10 KCBA di Indonesia. sebanyak empat KCBA yang harus menambah CEMA berjumlah besar.
Bagi KCBA yang memiliki CEMA di bawah Rp 1 triliun, BI memberikan masa transisi memenuhi aturan ini hingga tahun 2017. Irwan Lubis, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, mengatakan dana tersebut nanti berfungsi mem-back up apabila terjadi kebutuhan likuiditas dari KCBA atau mengatasi aktiva-aktiva bermasalah. Bank sentral akan meminta KCBA mencairkan CEMA untuk memperbaiki likuiditas mereka.
"Jadi, semacam buffer bagi operasional KCBA. Kebijakan ini bisa melindungi konsumen atau deposan," ujarnya. Irwan menambahkan penentuan CEMA minimal berdasarkan penelitian BI yang menyatakan, modal sebesar Rp 1 triliun menjadikan bank mulai efisien dalam operasional mereka. Selanjutnya, bank harus memperbesar modal hingga Rp 5 triliun agar efisiensinya optimal.
"Bagi bank yang tidak memenuhi aturan CEMA Rp 1 triliun akan dilakukan supervisory action," tambahnya. Demi keamanan Tigor M Siahaan, Citi Country Officer Citibank Indonesia, menjelaskan KCBA mampu memenuhi aturan tersebut. Kebutuhan dana bisa diambil dari dana pihak ketiga (DPK). "Kami akan mempelajari terlebih dahulu aturan tersebut, yang pasti kami akan memenuhi,' ujarnya.
Mohammad Doddy Arifinanto, Pengamat Perbankan, menilai pembentukan CEMA bisa sebagai pagar jika induk bank asing bermasalah dan merambat ke Indonesia. "Metode ini lumrah di luar negeri. Dengan aturan ini sistem keuangan Indonesia mendapat proteksi dari salah satu simpul kerawanan," ujarnya. Ya, sistem keuangan aman, nasabah tenteram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News