kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.978.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.435   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.736   -94,43   -1,21%
  • KOMPAS100 1.079   -10,72   -0,98%
  • LQ45 789   -8,41   -1,06%
  • ISSI 262   -2,74   -1,04%
  • IDX30 409   -4,48   -1,08%
  • IDXHIDIV20 475   -5,51   -1,15%
  • IDX80 119   -1,13   -0,94%
  • IDXV30 129   -0,75   -0,58%
  • IDXQ30 132   -1,48   -1,11%

Bank BPD DIY Catat Penyaluran Kredit Multiguna Capai Rp 3,78 Triliun hingga Juni 2025


Kamis, 17 Juli 2025 / 17:28 WIB
Bank BPD DIY Catat Penyaluran Kredit Multiguna Capai Rp 3,78 Triliun hingga Juni 2025
ILUSTRASI. PT Bank BPD DIY mencatatkan penyaluran kredit multiguna pada semester I atau Juni 2025 ini menjadi Rp 3,78 triliun.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank BPD DIY mencatatkan penyaluran kredit multiguna pada semester I atau Juni 2025 ini menjadi Rp 3,78 triliun atau tumbuh 1,7% yoy.

Direktur Pemasaran dan Usaha Syariah BPD DIY Raden Agus Trimurjanto mengatakan, sampai semester I ini perkembangan kredit masih tumbuh, namun pertumbuhan belum sesuai harapan.

"Pertumbuhan ini didorong oleh kebutuhan masyarakat saat Idul Fitri dan kebutuhan sekolah untuk siswa-siswi baru," ucap Agus kepada kontan.co.id.

Baca Juga: Bank BPD DIY Belum Rencanakan untuk IPO Dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya

Menurut Agus, mengingat daya beli masyarat yang menurun membuat mereka menata pengeluaran berdasarkan prioritas sehingga akan berpikir dua kali untuk sekadar mengajukan kredit untuk keperluan konsumtif

"Kadang kala stimulus yang dikeluarkan bank tidak selalu membawa keberhasilan pertumbuhan yang signifikan, untuk itu kami harus memilih gimick/stimulus/promo yang paling efektif seperti pengurangan biaya administrasi, biaya asuransi, atau penurunan bunga untuk kredit dengan plafon tertentu," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×