Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan banyak kasus penolakan pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Subsidi dari calon debitur di sektor perbankan. Penyebab bank menolak pengajuan KPR ini terjadi setelah pengecekan Sistem Layakan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Risk Manajemen PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Setiyo Wibowo mengatakan, setidaknya di Bank BTN tercatat sekitar 20% hingga 30% data aplikasi masuk yang memiliki histori tunggakan kredit, salah satunya adalah akibat tunggakan pinjaman online (pinjol).
Terkait kasus pengajuan KPR Subsidi bagi masyarakat atau calon debitur yang memiliki persoalan terkait lilitan pinjol ini, Setiyo mengatakan perlu adanya kajian per kasus yang bisa di-review.
Baca Juga: OJK Sebut Catatan Tunggakan Pinjol Menghambat Debitur yang Ingin Ajukan KPR
"Tentunya case by case bisa di-review, tapi yang pasti harus diselesaikan dulu tunggakannya. Karena ini menunjukkan karakter dari calon debitur. Kalo karakter pembayarannya buruk tentunya kami akan tolak kreditnya," kata Setiyo kepada Kontan.co.id.
Bank BTN mencatat pertumbuhan pesat KPR sepanjang kuartal pertama 2023. Pertumbuhan KPR mayoritas didorong pertumbuhan KPR subsidi yang tumbuh di atas 10% (YoY). Sedangkan KPR non-subsidi atau KPR berbunga komersial yang sudah mulai bangkit tumbuh lebih dari 5% (YoY).
Bank BTN mengatakan pertumbuhan KPR non subsidi ini di ticket size Rp 300 juta hingga Rp 500 juta, terutama di Jabodetabek dan Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News