Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan melakukan penguatan permodalan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Seluruh bank akan diwajibkan memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun. Jika bank umum konvensional diberi waktu untuk memenuhinya hingga akhir 2022, BPD diberi kelonggaran hingga tahun 2024.
Untuk memenuhi itu, BPD didorong melakukan konsolidasi jika memang pemerintah provinsi dan pemerintah daerah sebagai pemegang sahamnya kesulitan menambah modal. Salah satu opsi yang diusulkan OJK, konsolidasi bisa dilakukan lewat skema Kelompok Usaha Bersama (KUB).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK, Bambang Widjanarko mengatakan, OJK sudah melakukan komunikasi dengan pemegang saham maupun pengurus BPD terkait pemenuhan permodalan tersebut meskipun tenggak waktunya masih tahun 2024.
Baca Juga: Genjot transaksi mobile banking, BNI siapkan berbagai hadiah untuk nasabah
"Kami sudah sejak beberapa waktu lalu mengupayakan komunikasi dengan pemerintah propinsi sebagai pemegang saham dan stakeholder di daerah. Kita sama-sama koordinasi tidak hanya untuk memenuhi modal inti Rp 3 triliun tetapi juga bagaimana BPD bisa melayani dan membuat produk yang dibutuhkan masyarakat," kata Bambang dalam paparan virtual, Kamis (21/5).
Terkait dengan konsolidasi tersebut, kata Bambang, OJK menginginkan nantinya ada skema KUB dimana ada satu perbankan besar yang bisa mengayomi bank-bank daerah tersebut.
Sehingga konsolidasi tidak hanya dimungkinkan dengan merger antara BPD BUKU II tetapi ada bank besar yang mengayomi bank di bawahnya. Bambang menambahkan, saat ini skema KUB ini sedang dijajaki BPD sebagai strategi untuk meningkatkan daya tahan.
Bank Bengkulu salah satu bank yang masih memiliki modal inti di bawah Rp 2 triliun. Mega Corpora milik pengusaha Chairul Tanjung sudah masuk menjadi investor bank ini sejak Desember 2020 lalu. Namun, proses penambahan modal tersebut masih belum rampung.
Baca Juga: Sejumlah fintech mengembalikan status terdaftar, ini kata OJK
Mega Corpora baru menyuntikkan modal Rp 100 miliar pada Desember 2020 untuk memenuhi aturan modal Rp 1 triliun yang dipersyaratkan regulator akhir 2020. Pemprov Bengkulu sebelumnya sudah mengizinkan perusahaan itu mengakuisisi maksimal 26% saham Bank Bengkulu.
"Tambahan modal dari Mega Corpora masih dalam proses. Insyaallah secepatnya akan selesai," ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank Bengkulu Fanny Irfansyah pada KONTAN, Jumat (21/5).
Per Maret 2021, modal inti Bank Bengkulu baru tercatat Rp 1,06 triliun. Fanny mengatakan, untuk memenuhi modal inti Rp 3 triliun, kemungkinan perseroan akan melakukan KUB dengan Mega Corpora sebagai solusinya. Hanya saja, hal itu belum dibahas lebih lanjut karena masih fokus menyelesaikan penambahan modal.
Sementara PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) akan kembali melakukan penambahan modal dengan skema rights issue. Bank ini akan melakukan rights issue dengan mengeluarkan saham portepel seri C dengan nominal Rp 50 per saham. Target perolehan dananya sebesar Rp 1,17 triliun yang akan dieksekusi paling lambat pada November 2021.
"Kami akan melakukan PUT VII dimana bookbuilding ditargetkan dilakukan pada Oktober dan eksekusi paling lambat November ini. PUT VI dan PUT VII sudah disetujui pada RUPSLB 2 Oktober 2020 dengan total target perolehan dana Rp 3,04 triliun. Dari PUT VI sudah dapat Rp 1,87 triliun." kata Agus Syabaruddin Direktur Utama Bank Banten pada KONTAN baru-baru ini.
Baca Juga: Uang nasabah Bank Mandiri hilang Rp 128 juta, berikut kronologinya
Pada Januari lalu, Bank Banten telah melaksanakan rights issue (PUT VI) dengan menghimpun dana Rp 1,87 triliun dimana Pemprov Banten lewat PT Banten Global Development (BGD) melakukan injeksi modal Rp 1,55 triliun.
Saat ini, Bank Banten tengah menjajaki kerjasama dengan lembaga penunjang untuk menggelar aksi korporasi tersebut. Menurutnya, Pemprov Banten tetap berkomitmen untuk mendukung proses perbaikan yang dilakukan oleh Bank Banten.
Tentunya, dengan kepemilikan sebesar 78,21% saat ini, Pemerintah Provinsi Banten melalui BGD akan mendukung kesuksesan penyelenggaraan rights issue tahun ini.
Selanjutnya: Pembiayaan syariah dikritik karena mahal, ini perbedaan KPR syariah dan konvensional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News