Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank DKI menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pada tahun 2020.
Hal ini disampaikan menyusul pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai proses penyidikan atas kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Bank DKI menyatakan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan prinsip transparansi di sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit untuk Sritex, Ini Kronologinya
"Bank DKI berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna memastikan kelancaran dan objektivitas proses penyidikan," tulis manajemen dalam pernyataan resminya, Selasa (21/5).
Sebagai lembaga keuangan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), Bank DKI menegaskan komitmennya terhadap integritas dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen juga menambahkan bahwa Bank DKI secara konsisten melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal untuk meminimalkan risiko, menjaga kualitas aset, dan mempertahankan kepercayaan publik.
Bank DKI menegaskan bahwa seluruh layanan dan kegiatan operasional tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum ini.
Dana dan transaksi nasabah tetap aman, sementara pelayanan kepada masyarakat dan mitra usaha terus menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Di Kasus Sritex, Pihak Bank DKI - BJB Beri Kredit Tanpa Analisis Memadai
"Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas manajemen.
Bank DKI juga menyatakan komitmen jangka panjangnya dalam memperkuat kelembagaan melalui transformasi berkelanjutan, pengelolaan risiko yang hati-hati (prudent), serta penguatan manajemen demi mendukung pertumbuhan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Sebagai informasi, Kejagung resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan satu dari tiga tersangka dalam kasus korupsi kredit tersebut yakni Iwan Setiawan Lukminto alias ISL yang merupakan Komisaris Utama Sritex.
Baca Juga: Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI dan Pejabat Bank BJB Turut Menjadi Tersangka
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan Zainuddin Mappa alias ZM selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata alias DS selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.
Selanjutnya: Intip Saham-Saham yang Banyak Dilepas Asing di Tengah Kenaikan IHSG, Rabu (21/5)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News