kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.310   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.622   -127,30   -1,89%
  • KOMPAS100 975   -22,05   -2,21%
  • LQ45 755   -15,29   -1,99%
  • ISSI 207   -4,60   -2,18%
  • IDX30 391   -8,68   -2,17%
  • IDXHIDIV20 472   -10,11   -2,10%
  • IDX80 110   -2,43   -2,16%
  • IDXV30 116   -2,60   -2,20%
  • IDXQ30 128   -3,04   -2,31%

Penjelasan Bank Jatim soal Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 569 Miliar


Selasa, 25 Februari 2025 / 08:41 WIB
Penjelasan Bank Jatim soal Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 569 Miliar
ILUSTRASI. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) memberi penjelasan soal kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar di Bank Jatim cabang Jakarta.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) memberi penjelasan soal kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar di Bank Jatim Cabang Jakarta.

Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana mengatakan, manajemen Bank Jatim menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus ini dan mendukung penuh pemeriksaan yang dilakukan Kejati Daerah Khusus (DK) Jakarta. Saat ini, sudah ada tiga tersangka, yang salah satunya adalah Pemimpin Bank Jatim Cabang Jakarta.

“Pihak Bank Jatim juga terus melakukan upaya koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Fenty dalam keterbukaan informasi, dikutip senin (24/2).

Baca Juga: Bank Banten dan Bank Jatim Bentuk KUB, Restu Pemegang Saham dan Perombakan Komisaris

Fenty menambahkan kasus yang saat ini ditangani Kejati DK Jakarta berawal dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SKAI Bank Jatim. 

Selanjutnya, Bank Jatim secara proaktif menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum atas dugaan adanya manipulasi kredit di kantor Bank Jatim Cabang Jakarta sebagai wujud penegakan Good Corporate Governance (GCG). 

Fenty bilang pihaknya akan terus konsisten untuk melakukan dan melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis perbankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. 

Selain itu, manajemen Bank Jatim juga senantiasa akan selalu menjaga agar asas-asas GCG seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas,independensi, dan fairness menjadi landasan pelaksanaan usaha perseroan.

“Dengan penerapan tata kelola yang baik, kelancaran operasional perusahaan dapat terjaga dan sekaligus bisa meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta memenuhi standar-standar kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator. Maka dari itu, sebagai wujud mendukung GCG, Bank Jatim bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang terjadi di Cabang Jakarta ini secara gamblang,” kata Fenty.

Baca Juga: Salurkan Kredit ke Sektor Prioritas, Bank Jatim Serap Insentif KLM Rp 3,20 Triliun

Selanjutnya: Proyeksi Rupiah Hari Ini Setelah Ditutup Menguat di Awal Pekan

Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 24 Februari 2025: Antam dan UBS Melemah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×