kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.207   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.854   -23,88   -0,35%
  • KOMPAS100 998   -4,47   -0,45%
  • LQ45 762   -3,53   -0,46%
  • ISSI 226   -0,88   -0,39%
  • IDX30 392   -2,18   -0,55%
  • IDXHIDIV20 453   -2,74   -0,60%
  • IDX80 112   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 114   -0,35   -0,31%
  • IDXQ30 127   -1,01   -0,79%

Bank harus serahkan data harian ke BI


Senin, 07 Februari 2011 / 11:31 WIB
Bank harus serahkan data harian ke BI
ILUSTRASI. Raiz Invest bidik 40.000 pengguna milenial tahun ini


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/8/PBI/2011, tentang Laporan Harian Bank Umum (LHBU). Dalam aturan ini, bank wajib melaporkan data perbankan secara on-line maupun off-line, yang mulai berlaku hari ini (7/2).

BI menyatakan, aturan ini diberlakukan untuk industri perbankan. "LHBU ini nantinya bank wajib menyampaikan laporan perbankan yang secara harian kepada BI dan berlaku untuk semua industri perbankan" ujar Difi Ahmad Johansyah, saat dihubungi KONTAN, Senin (7/1).

Data-data yang dilaporkan pada LHBU meliputi data transaksional dan data non transaksional. Aturan ini juga sebagai bentuk transparansi perbankan yang diatur dalam paket kebijakan Bank Indonesia untuk stabilitas moneter.

Selain itu, Bank sentral pun memberikan sanksi untuk perbankan jika tidak melaporkan datanya ke BI dengan sanksi yang relatif kecil, yakni per harinya membayar denda dari Rp 250 ribu sampai Rp 5 juta untuk setiap data transaksional yang tidak dilaporkan setiap hari.

"Aturan ini diterbitkan untuk penambahan informasi Pinjaman Luar Negeri (PLN) jangka pendek, dana usaha, dan penyempurnaan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR)," katanya.

Data transaksional terkait laporan :
1. Pasar Uang Antar Bank (PUAB) yang terdiri dari PUAB pagi rupiah, PUAB sore rupiah, PUAB valuta asing, dan PUAB luar negeri
2. Pasar Uang Antar Syariah
3. perdagangan surat berharga di pasar sekunder
4. transaksi valuta asing

Sedangkan untuk data non transaksional terkait laporan :
1. Posisi akhir hari transaksi derivatif jual valuta asing, bukan investasi dengan pihak asing
2. Posisi akhir hari transaksi derivatif beli valuta asing, bukan investasi dengan pihak asing
3. Posisi rekapitulasi transaksi derivatif
4. Posisi devisa neto
5. Pos-pos tertentu neraca
6. Proyeksi arus kas
7. Tingkat imbalan deposito investasi mudharabah Bank syariah
8. Suku bunga dasar kredit
9. Suku bunga kredit
10. Suku bunga deposito berjangka, diskonto sertifikat deposito, dan suku bunga tabungan
11. Suku bunga penawaran
12. Posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek Bank
13. Posisi harian dana usaha kantor cabang bank asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×