Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Selain menyosialisasikan perilisan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) berdasarkan Loan to Deposit Ratio (LDR), Bank Indonesia (BI) juga membeberkan pada para bankir rencana kebijakan pewajiban transparansi bunga kredit oleh perbankan.
Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso mengungkapkan, BI akan mewajibkan setiap bank untuk mengumumkan (disclosure) semua komponen penyusun bunga kredit.
"Bank pokoknya harus disclose semua komponen struktur biaya sebelum keluar menjadi bunga kredit," ujarnya usai sosialisasi dengan bankir di Gedung BI, Senin (26/7).
Seperti diketahui, bunga kredit tersusun oleh beberapa komponen yakni biaya dana (cost of fund), profit margin, overhead cost, dan premi risiko.
Wimboh menuturkan, setiap bank harus mengumumkan prime lending rate-nya. Prime lending rate di setiap bank bisa berbeda-beda, demikian juga untuk setiap nasabah. "Setiap nasabah kan prime lending rate nya berbeda-beda. Ada yang nol persen, ada yang 50 atau 100 bps tergantung pada premi risiko, di mana itu bergantung pada tingkat pengembalian kredit oleh nasabah," jelasnya.
Dengan pembukaan tingkat prime lending rate, publik bisa melihat sendiri berapa angkanya lalu berapa premi risiko yang dikenakan untuknya.
Sedangkan untuk setiap komponen penyusun bunga kredit, BI hanya akan memberikan standarisasi atau pengkaplingan terkait apa saja yang bisa masuk di tiap komponen. Sehingga, "Rumahnya atau strukturnya itu ada. Ini lho komponen suku bunga di bank saya, overhead cost di tempat saya," imbuh Wimboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News