kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Bank Ina: Pungutan OJK perlu dipertimbangkan


Senin, 12 September 2016 / 19:03 WIB
Bank Ina: Pungutan OJK perlu dipertimbangkan


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kontroversi pungutan industri keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergulir. Terutama setelah Bank Indonesia menilai agar pungutan OJK tidak perlu diadakan.

Direktur PT Bank Ina Perdana Tbk Edy Kuntardjo menyatakan, secara pribadi, ia berharap OJK dapat mempertimbangkan hal tersebut. Menurutnya, jika memang tidak dapat dihilangkan, sebaiknya persentase iuran dapat dikurangi menyusul upaya pemerintah yang menginginkan suku bunga kredit single digit.

"Tentu ini akan berpengaruh signifikan, iuran tersebut memakan biaya bank cukup besar, seharusnya bisa dipertimbangkan," kata Edy, Minggu (12/9).

Lanjut Edy, jika terus dipaksakan banyak bank yang akan semakin keberatan menyusul situasi ekonomi saat ini  masih belum kondusif.

Selain iuran OJK yang dinilai memberatkan, kata Edy, iuran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memberikan dampak signifikan bagi industri keuangan khususnya perbankan. "Begitu juga iuran LPS, sudah lama bankir keberatan," ucapnya.

Meski keberatan Edy mengaku, pihaknya sejauh ini tetap mematuhi peraturan yang ada dan tetap membayar iuran yang ditagih oleh OJK maupun LPS.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, lembaga-lembaga jasa keuangan dibebankan biaya tahunan sebesar 0,02%-1,2% dari aset masing-masing jenis lembaga. Selain  biaya tahunan,  OJK juga menetapkan pungutan untuk biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran dan pengesahan, serta pungutan untuk biaya penelaahan rencana aksi korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×