kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK gantungkan anggaran dari pungutan


Senin, 12 September 2016 / 16:37 WIB
OJK gantungkan anggaran dari pungutan


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terbatas di tahun 2017. Pasalnya, regulator lembaga keuangan ini hanya akan mengandalkan perolehan dana dari iuran lembaga keuangan. OJK tak akan menerima alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun depan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, dana hasil pungutan industri lembaga keuangan akan cukup untuk mengelola OJK pada masa mendatang. Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, lembaga-lembaga jasa keuangan dibebankan biaya tahunan sebesar 0,02%-1,2% dari aset masing-masing jenis lembaga.

Nelson Tampubolon, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, menambahkan, iuran OJK dari lembaga keuangan masih cukup, tapi dana itu belum memperhitungkan kebutuhan untuk gendung atau kantor, selain itu gaji pegawai BI yang pindah ke OJK harus sudah ditanggung penuh oleh OJK.

“Jadi lebih ketat, tapi masih manageable,” kata Nelson, akhir pekan lalu. Regulator lembaga keuangan yang berdiri sejak tahun 2011 ini belum berencana meminta anggaran dari APBN maupun keinginan untuk menaikan rasio pungutan industri, karena OJK akan memanfaakan dana yang ada.

Sejauh ini, para lembaga keuangan masih membayar pungutan kepada OJK sesuai ketentuan. Misalnya, lembaga keuangan untuk perbankan tidak ada yang terlambat dalam membayar pungutan kepada OJK, kecuali bank perkreditan rakyat (BPR).

Asal tahu saja, selain pengutan untuk biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian. OJK juga menetapkan pungutan untuk biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran dan pengesahan, serta pungutan untuk biaya penelaahan rencana aksi korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×