kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK gantungkan anggaran dari pungutan


Senin, 12 September 2016 / 16:37 WIB
OJK gantungkan anggaran dari pungutan


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terbatas di tahun 2017. Pasalnya, regulator lembaga keuangan ini hanya akan mengandalkan perolehan dana dari iuran lembaga keuangan. OJK tak akan menerima alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun depan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, dana hasil pungutan industri lembaga keuangan akan cukup untuk mengelola OJK pada masa mendatang. Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, lembaga-lembaga jasa keuangan dibebankan biaya tahunan sebesar 0,02%-1,2% dari aset masing-masing jenis lembaga.

Nelson Tampubolon, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, menambahkan, iuran OJK dari lembaga keuangan masih cukup, tapi dana itu belum memperhitungkan kebutuhan untuk gendung atau kantor, selain itu gaji pegawai BI yang pindah ke OJK harus sudah ditanggung penuh oleh OJK.

“Jadi lebih ketat, tapi masih manageable,” kata Nelson, akhir pekan lalu. Regulator lembaga keuangan yang berdiri sejak tahun 2011 ini belum berencana meminta anggaran dari APBN maupun keinginan untuk menaikan rasio pungutan industri, karena OJK akan memanfaakan dana yang ada.

Sejauh ini, para lembaga keuangan masih membayar pungutan kepada OJK sesuai ketentuan. Misalnya, lembaga keuangan untuk perbankan tidak ada yang terlambat dalam membayar pungutan kepada OJK, kecuali bank perkreditan rakyat (BPR).

Asal tahu saja, selain pengutan untuk biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian. OJK juga menetapkan pungutan untuk biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran dan pengesahan, serta pungutan untuk biaya penelaahan rencana aksi korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×