CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.396.000   10.000   0,72%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Begini Kata Pengamat Soal Rencana Penghapusan Tagih Kredit Macet UMKM


Jumat, 31 Maret 2023 / 17:21 WIB
Begini Kata Pengamat Soal Rencana Penghapusan Tagih Kredit Macet UMKM
ILUSTRASI. Konsumen mengamati produk busana karya UMKM?saat pameran di Jakarta, Minggu (18/12/2022). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menekankan perlunya segera melaksanakan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satunya mengenai menghapus tagih kredit macet bagi UMKM.

Tujuannya, agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM di tahun 2024.

Menanggapi hal ini, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menyatakan bahwa bagi UMKM telah terlanjur menunggak tinggal dilakukan penghapus bukuan.

“Selain itu juga tidak memasukkan mereka ke dalam daftar hitam supaya sesuai dengan tujuannya untuk kembali mendapatkan pinjaman,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (30/3).

Baca Juga: Bank QNB Menggandeng Allianz Life Luncurkan Dua Produk Asuransi

Amin menjelaskan bahwa penghapusan kredit macet UMKM ini tidak akan berdampak signifikan ke Himpunan Bank Negara (Himbara). Apalagi, kata dia, kepada bank-bank yang kondisinya cukup kuat saat ini.

“Jadi menurutnya saya tidak akan menjadi masalah, saya sependapat dengan rencana ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amin menambahkan bahwa UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan ini tentu saja mereka yang masih punya potensi untuk berkembang.

“Mereka yang mempekerjakan mitra kerja, membuka banyak peluang kerja usaha untuk masyarakat itu jadi prioritas, supaya rencana untuk mencapai porsi 30% di 2024 bisa terpenuhi,” terangnya.

Sementara itu, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy mencoba mengkritisi rencana itu. Menurutnya, jika porsi kredit UMKM bank tampak kecil maka kemungkinan hapus tagih itu tidak berdampak signifikan terhadap laba.

“Namun, jika cukup besar ini akan menimbulkan sentimen negatif untuk saham-saham perbankan di bursa,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (30/3).

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Uang Tunai Jelang Idul Fitri, Bank Mandiri Siapkan Rp 49,6 Triliun

Menurut dia, UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan ini memiliki porsi pinjaman maksimal Rp 50 juta.

“Pengusaha-pengusaha mikro yang meminjam hanya jutaan hingga belasan juta rupiah atau maksimal Rp 50 juta, saya pikir bisa diberikan penghapusan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×