Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah kini mewajibkan para pelaku usaha yang berdagang via platorm daring mesti mengantongi izin dan memberikan layanan yang terstandardisasi. Bagaimana dampak beleid ini ke penyaluran kredit UMKM perbankan?
General Manajer Divisi Bisnis Usaha Kecil 2 PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Bambang Setyatmojo bilang langkah pemerintah tersebut sejatinya memang sejalan dengan strategi perbankan untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM.
Baca Juga: Peredaran Produk ilegal di dunia maya jadi tantangan industri mainan terkini
“Selain memberikan akses pembiayaan, kami juga terus melakukan pendampingan secara bertahap kepada pelaku UMKM untuk mengalami peningkatan dari aspek produksi, kualitas hingga kesejahteraannya, bahkan hingga berorientasi ekspor,” katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (8/12).
Aspek perizinan dan standarisasi disebut Bambang juga kelak bisa menjadi salah satu indikator bagi perbankan guna memberikan kredit kepada calon debitur UMKM.
“Mungkin idenya panjanganya demikian, karena Kemenko Perekonomian, dan Kementerian BUMN memang terus mendorong peningkatan UMKM dan orientasi ekspor. Artinya memang harus ada standar produk,” katanya.
Baca Juga: Tokopedia menilai izin pedagang online tak sejalan dengan visi mendorong UKM baru
Hingga kini, porsi kredit UMKM bank berlogo angka 46 ini sendiri telah mencapai 21% dari total kredit yang telah disalurkan. Sedangkan per Oktober 2019, BNI telah menyalurkan kredit senilai Rp 521,80 triliun meningkat 12,52% (yoy).