kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank mendefinisi ulang kredit UMKM


Kamis, 29 November 2012 / 08:24 WIB
Bank mendefinisi ulang kredit UMKM
ILUSTRASI. Menkes Budi Gunadi Sadikin janjikan dukungan bagi indusri alat kesehatan


Reporter: Roy Franedya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perbankan nasional mengaku harus memetakan ulang kredit UMKM yang telah mereka salurkan selama ini. Apakah sesuai definisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Bank Indonesia (BI) atau tidak.

Sutirta Budiman, Chief Business Risk Officer Bank BNI, mengatakan pihaknya mampu memenuhi jumlah penyaluran kredit UMKM, seperti disyaratkan bank sentral pada tahun 2013, jika definisi UMKM seperti dianut selama ini.

Seperti Anda ketahui, BI mewajibkan bank mengalirkan minimal 20% portofolio kredit ke sektor UMKM. Selama ini, BNI mendefinisikan plafon kredit mikro di bawah Rp 1 miliar, kredit kecil hingga Rp 10 miliar, dan kredit menengah sampai Rp 150 miliar.

BNI mengaku kesulitan langsung menyalurkan kredit jumlah kecil karena fokus di perbankan korporasi. Dengan definisi itu, per September 2012, penyaluran kredit UMKM BNI mencapai 18% dari total kredit sebesar Rp 160,7 triliun. "Kami sedang mempetakan apakah sesuai definisi BI," katanya, Rabu (28/11).

Sebagai bank korporasi, BNI memiliki strategi sendiri dalam menyalurkan kredit UMKM. BNI lebih banyak menyasar UMKM segmen menengah ke atas,. Sementara untuk kredit mikro disalurkan melalui program linkage atau penerusan dengan menggandeng koperasi, bank perkreditan rakyat (BPR) dan lembaga keuangan mikro (LKM). Definisi UMKM BNI ternyata tidak sama dengan BI.

Menurut Direktur Hubungan Masyarakat BI, Difi Ahmad Johansyah, definisi UMKM BI mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008. Usaha mikro memiliki kekayaan maksimal Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Usaha kecil dengan kekayaan Rp 500 juta dan penjualan Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar, sedangkan usaha menengah memiliki kekayaan Rp 500 juta-Rp 10 miliar dengan penjualan Rp 2,5 miliar-Rp 50 miliar.

"Kredit kecil kami anggap UMKM jika tujuannya produktif," ungkap Difi. Selain BNI, Bank Central Asia (BCA) juga harus mendefinisi ulang kredit UMKM-nya. Eugene Keith Galbraith, Wakil Presiden Direktur BCA, mengatakan pihaknya masih mengkaji definisi UMKM dan implikasi kebijakan penyaluran kredit UMKM dari BI.

"Kredit produktif sudah lebih dari 70%, jadi tidak masalah," ujarnya. Hingga September 2012, porsi kredit UMKM BCA sebesar 11% dari outstanding kredit yang mencapai Rp 237,7 triliun. Plafon kredit UKM BCA antara Rp 250 juta-Rp 5 miliar. Sedangkan kredit mikro murni bekerjasama dengan BPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×