CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Bank mendefinisi ulang kredit UMKM


Kamis, 29 November 2012 / 08:24 WIB
Bank mendefinisi ulang kredit UMKM
ILUSTRASI. Menkes Budi Gunadi Sadikin janjikan dukungan bagi indusri alat kesehatan


Reporter: Roy Franedya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perbankan nasional mengaku harus memetakan ulang kredit UMKM yang telah mereka salurkan selama ini. Apakah sesuai definisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Bank Indonesia (BI) atau tidak.

Sutirta Budiman, Chief Business Risk Officer Bank BNI, mengatakan pihaknya mampu memenuhi jumlah penyaluran kredit UMKM, seperti disyaratkan bank sentral pada tahun 2013, jika definisi UMKM seperti dianut selama ini.

Seperti Anda ketahui, BI mewajibkan bank mengalirkan minimal 20% portofolio kredit ke sektor UMKM. Selama ini, BNI mendefinisikan plafon kredit mikro di bawah Rp 1 miliar, kredit kecil hingga Rp 10 miliar, dan kredit menengah sampai Rp 150 miliar.

BNI mengaku kesulitan langsung menyalurkan kredit jumlah kecil karena fokus di perbankan korporasi. Dengan definisi itu, per September 2012, penyaluran kredit UMKM BNI mencapai 18% dari total kredit sebesar Rp 160,7 triliun. "Kami sedang mempetakan apakah sesuai definisi BI," katanya, Rabu (28/11).

Sebagai bank korporasi, BNI memiliki strategi sendiri dalam menyalurkan kredit UMKM. BNI lebih banyak menyasar UMKM segmen menengah ke atas,. Sementara untuk kredit mikro disalurkan melalui program linkage atau penerusan dengan menggandeng koperasi, bank perkreditan rakyat (BPR) dan lembaga keuangan mikro (LKM). Definisi UMKM BNI ternyata tidak sama dengan BI.

Menurut Direktur Hubungan Masyarakat BI, Difi Ahmad Johansyah, definisi UMKM BI mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008. Usaha mikro memiliki kekayaan maksimal Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Usaha kecil dengan kekayaan Rp 500 juta dan penjualan Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar, sedangkan usaha menengah memiliki kekayaan Rp 500 juta-Rp 10 miliar dengan penjualan Rp 2,5 miliar-Rp 50 miliar.

"Kredit kecil kami anggap UMKM jika tujuannya produktif," ungkap Difi. Selain BNI, Bank Central Asia (BCA) juga harus mendefinisi ulang kredit UMKM-nya. Eugene Keith Galbraith, Wakil Presiden Direktur BCA, mengatakan pihaknya masih mengkaji definisi UMKM dan implikasi kebijakan penyaluran kredit UMKM dari BI.

"Kredit produktif sudah lebih dari 70%, jadi tidak masalah," ujarnya. Hingga September 2012, porsi kredit UMKM BCA sebesar 11% dari outstanding kredit yang mencapai Rp 237,7 triliun. Plafon kredit UKM BCA antara Rp 250 juta-Rp 5 miliar. Sedangkan kredit mikro murni bekerjasama dengan BPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×