Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), selama ini tak menyediakan asuransi sebagai bentuk mitigasi risiko pendanaan lender apabila terjadi gagal bayar dari sisi borrower.
Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri mengatakan alasannya karena belum ada produk asuransi yang cocok dengan yang diharapkan Dana Syariah Indonesia.
"Jadi, produk asuransi penjaminan untuk fintech lending belum ada. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang mendorong perusahaan asuransi untuk mengeluarkan produk yang sesuai dengan kebutuhan fintech lending," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: Dana Nyangkut Rp 800 Miliar, Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia Tuntut Ini
Taufiq mengungkapkan, dulu Dana Syariah Indonesia sempat menyediakan produk perlindungan jenis Administrative Services Only (ASO). Namun, produk tersebut sudah tak disediakan sejak 2021.
"Namanya, Administration Service Only, sehingga itu belum cocok dengan kebutuhan Dana Syariah Indonesia. Justru karena ASO tidak bisa cover gagal bayarnya borrower atau menjamin dari gagal bayar borrower, maka tidak kami pakai asuransi itu. Jadi, sampai sekarang tidak butuh asuransi," ujarnya.
Aset Borrower
Lebih lanjut, Taufiq mengungkapkan dalam memitigasi risiko gagal bayar, Dana Syariah Indonesia menerima aset properti borrower yang menjadi agunan atau jaminan. Oleh karena itu, dalam rangka penyelesaian masalah yang terjadi, dia bilang nantinya DSI akan bekerja sama dengan Paguyuban Lender DSI untuk melakukan verifikasi kembali nilai aset yang ada.
"Kami akan menyesuaikan dengan nilai pinjaman borrower. Nantinya, kami akan tahu angka akurat persisnya nilai aset. Kalau model bisnisnya, semua pinjaman itu ada agunannya dan nilai agunannya lebih dari 120% itu yang nanti akan kami lakukan verifikasi bersama di dalam Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP)," tuturnya.
Lebih lanjut, Dana Syariah Indonesia sudah bertemu dengan Paguyuban Lender DSI untuk membahas soal penyelesaian masalah pada 18 November 2025. Dalam pertemuan itu, disepakati beberapa hal, yakni Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia dan DSI sepakat untuk mengajukan kepada OJK bahwa paguyuban dapat ditetapkan sebagai satu-satunya wadah resmi yang mewakili seluruh lender DSI.
"Pengajuan itu dilakukan agar komunikasi, koordinasi, dan proses penyelesaian pemenuhan kewajiban dapat berjalan lebih terarah dan terpusat," ungkap Wakil Ketua Paguyuban Lender DSI Adlun Al Ahkaam.
Baca Juga: Dana Lender yang Nyangkut di Dana Syariah Indonesia Berpotensi Capai Rp 1 Triliun
Selain itu, adanya pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP), Adlun menerangkan, DSI menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan keterlambatan pengembalian dana dengan mengusulkan pembentukan BPP. Dia menyebut kerangka kerja BPP selanjutnya akan dituangkan dalam Piagam Kesepakatan atau Charter penyelesaian masalah pengembalian dana para lender DSI.
Adapun piagam kesepakatan dimaksud, sudah masuk dalam tahap pembahasan bersama, tetapi masih memerlukan penyempurnaan substansi agar lebih komprehensif dan implementatif. Dalam struktur kerja BPP, Adlun menyebut paguyuban tetap berdiri sebagai entitas independen dan tidak melebur ke dalam struktur kelembagaan DSI maupun BPP.
Adlun juga menyampaikan keterlibatan perwakilan paguyuban terhadap BPP bersifat fungsional untuk mendukung percepatan penyelesaian kewajiban, sedangkan fungsi utama paguyuban tetap sebagai pengawas independen yang melakukan supervisi intensif terhadap seluruh proses pengembalian dana oleh DSI.
"Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan terpenuhinya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian proses bagi para lender," ucapnya.
Target Selesai Satu Tahun
DSI dan Paguyuban Lender DSI juga menyepakati, pengembalian dana lender ditargetkan selesai dalam periode satu tahun sejak penandatanganan kesepakatan kerja sama pada 18 November 2025. Target itu akan menjadi acuan utama dalam evaluasi progres penyelesaian.
Adlun juga mengatakan, DSI bersedia melakukan koordinasi rutin dengan pengurus paguyuban melalui pertemuan daring melalui Zoom Meeting untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan pengembalian dana akan dilakukan minimal sekali setiap minggu atau menyesuaikan kebutuhan.
Baca Juga: Ini Hasil Kesepakatan Pertemuan Dana Syariah Indonesia dengan Paguyuban Lender
Sementara itu, Adlun menerangkan berdasarkan data sementara, jumlah dana lender yang tertahan di DSI mencapai Rp 1,5 triliun per 18 November 2025. Adapun nilainya berasal dari 3.312 lender yang sudah melakukan verifikasi ke Paguyuban Lender DSI.
Secara total, ada sekitar 5.000 lender yang sudah mengajukan pendaftaran, tetapi baru 3.312 lender yang terverifikasi. Dia bilang lender yang belum terverifikasi tersebut akan ditelaah dengan sangat hati-hati.
"Sebab, ada potensi data yang dimasukkan tidak benar, sehingga perlu memastikan mereka merupakan lender yang betul-betul terdaftar di DSI," ujar Adlun.
Baca Juga: Dana Syariah Janji Tuntaskan Dana Tertahan Lender Maksimal Setahun
Selanjutnya: Isu Gaji Pensiun PNS Naik, Ini penjelasan Taspen! Cek Juga Rincian Gaji Pensiunan
Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Lanjut Naik Saat Pasar Saham Global Melemah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













