Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. PT Bank Pundi Tbk resmi berganti nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk ( BPD Banten ) mulai awal Agustus ini. Pergantian nama ini setelah pada Senin (29/7) lalu, bank berkode emiten BEKS ini telah mendapatkan surat keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 12/KDK.03/2016 tentang penetapan penggunaan izin usaha atas nama PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Sebelumnya Bank Pundi telah mendapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan Ham terkait pergantian nama, pada (27/6). Persetujuan kementerian ini tertuang dalam surat keputusan No. AHU-0012108.AH.01.02 tentang persetujuan akta anggaran dasar PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Dalam keterbukaan ke Bursa Efek Indonesia juga disebutkan bahwa seluruh hubungan hukum, perjanjian kontrak baik dengan nasabah dan debitur maupun dengan mitra usaha yang masih menggunakan nama dan logo Bank Pundi masih tetap berlaku. Selain itu, warkat bayar berupa cek, bilyet giro dan tabungan.yang memuat dana Bank Pundi tetap dapat digunakan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Selain itu, kartu ATM yang memuat nama dan logo Bank Pundi tetap dapat digunakan untuk melakukan transaksi di ATM sampai pemberitahuan lebih lanjut. Terakhir, segala fasilitas manfaat dan fitur serta syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait layanan perbankan tidak mengalami perubahan sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News