kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Bank swasta siap perkuat modal di paruh kedua


Jumat, 16 Agustus 2019 / 15:29 WIB
Bank swasta siap perkuat modal di paruh kedua
ILUSTRASI. Penghargaan Brand Equity Champion untuk Bank Bukopin


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

Sebenarnya, Bukopin juga sempat berniat untuk menghimpun dana non konvensional lewat instrumen surat utang alias obligasi di semester-II 2019. Namun, hal tersebut nantinya akan disesuaikan oleh kondisi pasar dan kebutuhan bisnis perseroan.

Sementara itu, PT Bank BTPN Tbk pasca melakukan merger dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Corporation Indonesia (SMBCI) juga berniat untuk melakukan aksi korporasi di semester II 2019.

Baca Juga: Cuma saham BBTN yang naik, empat saham bank gede lain kompak merah siang ini

Walau tidak dapat merinci, Direktur Utama BTPB Ongki Wanadjati Dana menjelaskan hal itu menjadi langkah perseroan untuk mendiversifikasi pendanaan. Sebab, sebelum merger dengan SMBCI hampir 80% pendanaan perseroan bersumber dari dana mahal seperti deposito.

"Sekarang kami ingin punya komposisi yang balance, artinya masih kurang dari obligasi untuk dana panjang," terangnya.

Menurutnya, jika kondisi pasar dinilai stabil maka tidak menutup kemungkinan perseroan akan melakukan aksi korporasi.

Baca Juga: Direkur BCA Ini Beli Saham BCA Mumpung Harganya Turun

"Kami masih bisa obligasi berkelanjutan, tapi melihat kondisi dulu baiknya kapan dan berapa besar jumlahnya. Kalau tidak cocok, bisa kita tunda dulu," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×