Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank syariah untuk lebih memanfaatkan dana wakaf untuk mendorong pengembangan industri perbankan syariah. Dengan lebih memanfaatkan dana wakaf, bank syariah bisa mendapatkan alternatif dana murah untuk pengembangan pembiayaan.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan 1 OJK, Mulya Siregar mengatakan, bank syariah mempunyai beberapa keunggulan terkait pengelolaan dana wakaf. Pertama, bank syariah mempunyai akses yang baik terhadap wakif atau orang yang melakukan wakaf.
"Bank syariah juga mempunyai kemampuan mendistribusikan hasil investasi dana wakaf," ujar Mulya dalam tulisan presentasi tentang wakaf yang diterima KONTAN, Rabu, (7/12).
Selain itu menurut Mulya, Bank Syariah mempunyai keunggulan yaitu mempunyai kemampuan admisnistratif dan kredibilitas di mata masyarakat terkait wakaf. Menurut Mulya, untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan dana wakaf oleh bank syariah OJK mempunyai beberapa strategi.
Pertama, mendorong bank syariah memperluas pengumpulan wakaf ke skala nasional. Kedua, meningkatkan investasi wakaf uang di bank syariah. Hal ini salah satunya dalam bentuk sukuk subordinasi yang imbal hasilnya lebih tinggi.
Dengan investasi wakaf uang dalam bentuk sukuk ini diharapkan bisa meningkatkan tingkat permodalan di bank syariah. Sebagai gambaran saat ini pangsa pasar total aset perbankan syariah sudah mencapai 5,13% terhadap total aset bank umum.
Secara industri, perbankan syariah sampai kuartal-III 2016 mencatatkan total aset Rp 331,76 triliun atau naik 17,58% secara year on year (yoy). Kenaikan aset ini didorong oleh pembiayaan yang tumbuh 12,91% yoy menjadi Rp 235,01 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News