Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan terbaru Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 22 Desember 2025 dan telah efektif setelah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM pada 23 Januari 2026.
Seiring dengan berlakunya perubahan Anggaran Dasar tersebut, secara administratif BSI kini berstatus sebagai Persero, sehingga penulisan nama Perseroan disesuaikan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Baca Juga: BSI Catat Pembiayaan UMKM hingga November 2025 Capai Rp51,78 Triliun
Dalam keterbukaan informasi, Senin (26/1/2026), manajemen BSI menyampaikan bahwa perubahan Anggaran Dasar ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari penyesuaian nama Perseroan, penegasan jangka waktu berdirinya perusahaan sejak 3 April 1969, hingga penguatan tata kelola sesuai standar BUMN dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Anggaran Dasar terbaru juga mengatur penambahan hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna, penyesuaian persyaratan serta masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris, hingga penegasan larangan rangkap jabatan sesuai UU BUMN.
Dalam ketentuan baru tersebut, masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan kelima sejak pengangkatan dan dapat diangkat kembali dengan akumulasi masa jabatan maksimal hingga sepuluh tahun.
Baca Juga: Dorong Pedagang Naik Kelas, BSI Siapkan Transaksi Digital di Pasar
BSI juga melakukan penyesuaian terkait kewenangan Direksi, termasuk kebijakan hapus buku dan hapus tagih piutang, yang pelaksanaannya memerlukan persetujuan Dewan Komisaris, Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, serta BPI Danantara sesuai batasan yang ditetapkan.
Tak hanya itu, pengaturan mengenai Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris juga diselaraskan dengan ketentuan tata kelola syariah, di mana rapat wajib melibatkan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 2 Tahun 2024.
Selanjutnya: Satgas PKH Buka Potensi Agincourt Resources Diambil Alih MIND ID
Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 27 Januari 2026 Turun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













