kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Bank Syariah Mandiri menegur GTIS di 2011


Selasa, 05 Maret 2013 / 15:22 WIB
Bank Syariah Mandiri menegur GTIS di 2011
ILUSTRASI. Cara mengatasi insomnia bisa dengan mengonsumsi jenis makanan tertentu.


Reporter: Dyah Megasari, Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. PT Bank Syariah Mandiri (BSM) membantah pernah melakukan kerja sama dengan PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), perusahaan bermasalah karena menipu nasabah yang berinvestasi emas.

Direktur Utama BSM Yuslam Fauzi menegaskan, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) itu tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan GTIS.

Sebelum kasus penipuan ini mencuat, iklan GTIS sangat gencar disebarkan oleh para agen. Salah satu contoh iklan yang menyeret nama BSM adalah:

“Pilihan investasi emas “Kerjasama GTI – Bank Syariah Mandiri” Anda harus datang langsung ke Bank Syariah Mandiri cabang Tanjung Duren Jakarta (rencananya GTI akan mengadakan kerjasama dengan seluruh cabang BSM di Indonesia) dengan membawa formulir isian yang telah kami kirimkan sebelumnya.

Selanjutnya anda akan dipandu oleh staff bank BSM cabang Tanjung Duren Jakarta. Disana nanti anda akan diharuskan membuka rekening BSM (jika belum punya) dan Casb Back/ Profit Sharing anda akan dikirimkan setiap bulannya ke rekening tersebut langsung dari rekening PT. Gold Traders International,”

Yuslam mengaku, pada 2011 nama BSM memang pernah dimuat dalam media GTIS. Namun kemudian pihaknya mengetahui hal tersebut, dan langsung memprotes serta mengirimkan teguran secara lisan dan tertulis.

"Teguran itu berisi larangan menggunakan logo, atribut, atau identitas korporasi BSM pada apa pun di media mereka," jelas Yuslam kepada KONTAN, Selasa, (5/3).

Perlu diketahui, GTIS adalah investasi emas berembel-embel syariah bodong. Perusahaan ini sedang terbelit kasus, lantaran pemiliknya membawa kabur uang nasabah sebesar triliunan Rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×