Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berpenduduk mayoritas muslim, pasar pembiayaan KPR di wilayah Aceh menjadi potensi yang besar untuk digarap oleh industri perbankan syariah.
Sejumlah perbankan juga optimistis pada potensi pertumbuhan pembiayaan KPR mereka ke depannya.
Bank Syariah Indonesia (BSI) misalnya, bank ini bahkan mendominasi pasar bank syariah di wilayah Aceh. Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan, pembiayaan KPR di wilayah Aceh masih terus bertumbuh.
“BSI di Aceh menawarkan produk-produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, termasuk KPR bagi Mayarakat Berpenghasilan Rendah,” ungkap Anton kepada Kontan.
Baca Juga: Pengembang Meminta Bank Konvensional Diizinkan Kembali Beroperasi di Aceh
Lebih lanjut Anton menyebut BSI saat ini menyediakan 2 produk layanan, yakni KPR Sejahtera FLPP dan KPR Tapera Syariah.
Dia merinci, sejak merger pada tahun 2021, BSI telah mencairkan KPR khusus MBR sebesar Rp 105,84 miliar dengan total jumlah debitur sebanyak 734 nasabah di Regional Aceh.
Aksek pembiayaan KPR bagi MBR juga didukung dengan keberadaan 153 outlet BSI di seluruh Aceh.
Sementara itu, Direktur BCA Syariah Pranata mengatakan, pihaknya melihat potensi besar untuk pemasaran produk dan layanan bank syariah di Aceh.
“Kinerja pembiayaan BCA Syariah di Aceh tumbuh positif termasuk pembiayaan KPR iB BCA Syariah yang mencapai pertumbuhan 105,16% dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap Pranata kepada Kontan.
Adapun rata-rata ticket size KPR iB BCA Syariah berada di rentan harga Rp 600 miliar sampai Rp 1 miliar. Bank juga menawarkan kemudahan dengan akad yang beragam dan angsuran ringan serta berjenjang untuk jangka waktu yang panjang hingga 20 tahun serta angsuran tetap hingga 15 tahun.
Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Bank Syariah ke Sektor UMKM Meningkat pada Kuartal II-2024
“Kemudahan ini membuat nasabah bisa mendapatkan rumah pilihan yang dengan skema angsuran yang ringan,” ungkap dia.
Lebih lanjut Pranata menyebut tantangan dalam menyalurkan pembiayaan KPR adalah perlunya pemahaman yang lebih luas bagi masyarakat terhadap keunggulan produk perbankan syariah menjadi tantangan dalam menyalurkan pembiayaan KPR iB.
“Untuk itu BCA Syariah terus melakukan literasi dan berupaya untuk memperluas kerja sama dan melakukan inovasi dalam pemasaran dan memperkuat kerja sama dengan para pengembang,” ungkap dia.
Di sisi lain, Direktur Bisnis PT Bank J Trust Indonesia Tbk, Widjaja Hendra mengatakan, pihaknya belum berniat melakukan ekspansi ke wilayah Aceh, dan fokus pada pasar yang telah ada saat ini.
“Untuk Kota Aceh, belum ada niatan masuk ke sana,” ungkap dia.
Sebelumnya, akses pembiayaan KPR di wilayah Aceh yang terbatas hanya diperoleh pada bank syariah membuat para pengusaha properti kesulitan untuk mengembangkan pasar perumahan.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Aceh, Zulkifli HM Juned. Dia menyebut perbankan syariah dinilai terutama belum secara optimal mendukung pembiayaan bisnis pembangunan perumahan bersubsidi khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Aceh.
Kesulitan tersebut bukan hanya dirasakan oleh pengembang properti untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan, namun juga masyarakat Aceh dalam pengajuan pembiayaan KPR.
Sementara itu, bank syariah di Aceh yang memberikan pembiayaan untuk segmen properti hanya ada tiga, yakni Bank BTN Syariah, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Bank Aceh Syariah.
Baca Juga: Bank Harus Pertebal Biaya Pengamanan Data
Ketiga bank ini juga sangat selektif memberikan pembiayaan, sehingga banyak developer susah dapat dukungan pembiayaan.
“Jumlah bank pelaksana yang melayani skema pembiayaan untuk pengembangan rumah bersubsidi di Aceh sangat terbatas hanya bank syariah," ujar, Zulkifli dalam keterangannya belum lama ini.
Zulkifli meminta eksekutif maupun legislatif Aceh melakukan evaluasi aturan agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh. Meskipun ini menjadi kemustahilan, mengingat penyebab hengkangnya bank konvensional dari Aceh seiring terbitnya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Qanun LKS lahir dari penjabaran Pasal 21 ayat 1 Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariah Islam yang berbunyi bahwa Lembaga Keuangan yang akan beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News