kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Bank Tabungan Negara (BBTN) merestrukturisasi kredit terhadap 3.000 debiturnya


Senin, 06 April 2020 / 16:39 WIB
Bank Tabungan Negara (BBTN) merestrukturisasi kredit terhadap 3.000 debiturnya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan Menara Bank BTN di Jakarta, Selasa (10/12/2019).


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mulai mengimplementasikan ketentuan relaksasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sepanjang Maret lalu, perseroan mengaku telah berhasil merestrukturisasi kredit terhadap 3.000 debiturnya.

Baca Juga: Bank Tabungan Negara (BBTN) mulai merealisasikan buyback saham

“Pada Maret sudah ada 3.000 debitur KPR menengah bawah yang kami restrukturisasi. Paling banyak ada di wilayah Jabodetabek,” kata Direktur Finance, Treasury & Strategy BTN Nixon L.P. Napitupulu kepada KONTAN, Senin (6/4).

Adapun skema restrukturisasi yang diberikan perseroan mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok atau bunga.

Nixon menyatakan hingga kini, restrukturisasi tersebut masih dapat ditangani perseroan dengan baik. Pun adanya potensi peningkatan ke depan, mengingat pemerintah mulai memberlakukan pembatasan sosial (lockdown).

“Pembentukan CKPN (cadangan kerugian penurunan nilai) kami saat ini sudah di atas 100%, masih tercover,” sambung Nixon.

Baca Juga: Bank BJB ikut berikan keringanan kredit kepada debitur terdampak corona

Per Februari, bank pelat merah ini tercatat telah menyalurkan kredit senilai Rp 323,30 triliun dengan pertumbuhan mencapai 35,85% (yoy).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×