Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, Kepala Ekesekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Krsitiyana dalam konferensi pers secara daring, Minggu (5/4) menyatakan sejak akhir Maret lalu sejumlah bank memang telah mengimplementasikan ketentuan relaksasi tersebut.
“Kami terus komunikasi dengan bank, asosiasi dan meminta mereka aktif mendata nasabah terdampak. Sehingga saat ini sudah ada beberapa bank yang mengimplementasikan relaksasi tersebut,” kata Heru.
Baca Juga: Cegah penyebaran corona, CIMB Niaga kerek limit transaksi mobile hingga Rp 500 juta
Heru menambahkan ketentuan ini ketentuan relaksasi tersebut juga tak terbatas bagi beberapa golongan debitur, sehingga debitur kredit konsumsi seperti KPR dapat mendapat relaksasi tersebut.
Sepanjang bisa memenuhi ketentuan dari bank pemberi kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News