kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Bank Tabungan Negara (BBTN) merestrukturisasi kredit terhadap 3.000 debiturnya


Senin, 06 April 2020 / 16:39 WIB
Bank Tabungan Negara (BBTN) merestrukturisasi kredit terhadap 3.000 debiturnya


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Kepala Ekesekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Krsitiyana dalam konferensi pers secara daring, Minggu (5/4) menyatakan sejak akhir Maret lalu sejumlah bank memang telah mengimplementasikan ketentuan relaksasi tersebut.

“Kami terus komunikasi dengan bank, asosiasi dan meminta mereka aktif mendata nasabah terdampak. Sehingga saat ini sudah ada beberapa bank yang mengimplementasikan relaksasi tersebut,” kata Heru.

Baca Juga: Cegah penyebaran corona, CIMB Niaga kerek limit transaksi mobile hingga Rp 500 juta

Heru menambahkan ketentuan ini ketentuan relaksasi tersebut juga tak terbatas bagi beberapa golongan debitur, sehingga debitur kredit konsumsi seperti KPR dapat mendapat relaksasi tersebut.

Sepanjang bisa memenuhi ketentuan dari bank pemberi kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×