Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan Rupiah Bank Umum sebesar 25 basis poin menjadi 6,75%.
Peningkatan ini utamanya dikarenakan masih berlangsungnya tren peningkatan bunga simpanan yang terjadi di industri perbankan saat ini. Sebab, banyak bank yang masih menyesuaikan kenaikan bunga simpanan usai Bank Indonesia (BI) menaikkan tingkat suku bunga acuannya sebanyak 150 basis poin (bps) tahun ini.
Beberapa bank yang dihubungi Kontan.co.id menyebut sudah mengantisipasi kenaikan tersebut. Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso Liem meisalnya yang mengatakan bahwa pihaknya sudah memperkirakan akan terjadi kenaikan seiring terus naiknya bunga simpanan di pasar.
"Tentunya kami di BCA akan ada penyesuaian. Namun, penyesuaian seperti apa, masih harus kami diskusikan terlebih dahulu," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (30/10).
Nah, mengenai potensi masih akan berlanjutnya tren kenaikan bunga lantaran suku bunga acuan The Fed kemungkinan naik satu kali lagi di bulan Desember 2018 pun telah dipertimbangkan perseroan.
"Sudah jelas bahwa The Fed Desember ini dan Tahun depan sebanyak tiga kali bakal terjadi peningkatan bunga," sambungnya. Atas hal tersebut, Santoso menyebut ke depan likuiditas perbankan berpotensi akan semakin ketat.
"Acuan utama (penyesuaian bunga) adalah dari BI 7 days reverse repo dan instrumen lain. LPS tentunya akan menetapkan bunga penjaminan berdasarkan kebijakan BI dan pasar, bukan hanya itu tapi juga likuiditas di pasar dan bank juga akan beda-beda," sambungnya.
Nah sebelumnya dalam paparan kinerja BCA (25/10) lalu, Wakil Direktur Utama BCA Eugene K Galbraith menyatakan, ketidakpastian global yang sulit diprediksi bakal membuat bunga perbankan akan terus naik. Menurut proyeksi, BCA akan menyesuaikan suku bunga kredit maupun deposito hingga 200 basis poin (bps).
BCA pun sebetulnya sudah menaikkan bunga simpanan berjangka alias deposito di kisaran 150 bps mengikuti kenaikan bunga acuan BI sejak Mei 2018 lalu hingga sekarang.
Santoso mengatakan, masing-masing bank memiliki kebijakan tersendiri dalam mengelola likuiditasnya termasuk dalam kebijakan peningkatan bunga baik deposito maupun kredit. Tergantung kondisi likuiditas di masing-masing bank.
Di sisi lain, Direktur PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Mahelan Prabantarikso menyebut kenaikan suku bunga penjaminan LPS dibentuk berdasarkan kondisi yang terjadi di sektor perbankan. Artinya, bila LPS menaikkan suku bunga penjaminannya, artinya bank memang sudah menaikkan suku bunganya.
"Ke depan tentunya bank akan mengikuti perkembangan suku bunga acuan dari BI," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News