kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.910   0,00   0,00%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

OJK Temukan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia


Jumat, 16 Januari 2026 / 07:50 WIB
OJK Temukan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia
ILUSTRASI. Warga memeriksa Sistem Layanan Informasi Keuangan di konter OJK Checking (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan delapan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan fintech peer to peer lending (pindar) Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berpotensi merugikan para pemberi dana (lender).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut OJK menemukan indikasi fraud atau tindak pidana. Atas temuan itu, OJK melaporkan DSI ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.

“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada 15 Oktober kami melaporkan kasus ini ke Bareskrim. Sebelumnya, pada 13 Oktober, kami juga meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana, beberapa hari setelah pemeriksaan lapangan selesai,” ujar Agusman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga: PPATK Temukan Skema Ponzi Berkedok Syariah di Kasus Dana Syariah Indonesia

Adapun delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan ke Bareskrim Polri meliputi penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru; publikasi informasi tidak benar di situs web untuk menghimpun dana lender; penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain; serta penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.

Selain itu, DSI juga diduga menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi, menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau menjalankan skema ponzi, menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower bermasalah, serta melakukan pelaporan yang tidak benar.

Agusman menambahkan, OJK telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut bertujuan mencegah timbulnya korban baru dengan menghentikan penghimpunan dana dan penyaluran pendanaan baru.

Baca Juga: Bareskrim Polri Temukan Indikasi Fraud di Kasus Dana Syariah Indonesia

OJK juga melarang DSI melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK, serta melarang perubahan susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham. DSI juga diwajibkan bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender.

“Kami juga memfasilitasi pertemuan antara lender dan DSI pada 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember, untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen,” kata Agusman.

Lebih lanjut, Agusman menyebutkan bahwa OJK telah mengirimkan 20 surat pembinaan kepada DSI, yang mencakup permintaan perbaikan tata kelola hingga tuntutan pertanggungjawaban untuk mengembalikan dana lender. 

Ia menekankan bahwa OJK mendorong perbaikan tata kelola dan menegaskan pentingnya pengembalian dana lender, serta berharap adanya langkah pencekalan dengan dukungan penegak hukum. 

Baca Juga: Dana Rp 1,32 Triliun Tertahan, Lender Dana Syariah Indonesia Minta Penjelasan

Agusman juga menyampaikan bahwa OJK ke depan akan melakukan fit and proper test ulang serta pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang digunakan DSI, mengingat laporan keuangan sebelumnya menunjukkan kondisi perusahaan seolah-olah baik-baik saja.

Ia menambahkan bahwa jika seluruh komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan atau tidak tuntas, langkah terakhir yang akan ditempuh OJK adalah gugatan perdata.

Selanjutnya: Fitur Jamming & Listening Activity Bikin Spotify Ungguli Apple dan YouTube Music

Menarik Dibaca: Fitur Jamming & Listening Activity Bikin Spotify Ungguli Apple dan YouTube Music

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×